Terbukti Aniaya Anaknya hingga Tewas, Brigadir Ade Divonis 13 Tahun Penjara

2026-01-12 03:23:22
Terbukti Aniaya Anaknya hingga Tewas, Brigadir Ade Divonis 13 Tahun Penjara
SEMARANG, - Mantan anggota Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) Polda Jawa Tengah, Brigadir Ade Kurniawan, dijatuhi vonis 13 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, pada Senin .Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Hasanur Rachman Syah Arief.Ade Kurniawan didakwa melanggar tiga pasal, yaitu Pasal 80 ayat (3) dan (4) juncto Pasal 76C UU Perlindungan Anak, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.Baca juga: Dipecat karena Bunuh Bayi, Ade Kurniawan Tetap Ingin Jadi Polisi"Menetapkan pidana 13 tahun penjara," kata Hakim Hasanur saat memimpin sidang.Hakim menyatakan bahwa selama persidangan, terdakwa terbukti melakukan tindakan kekerasan terhadap anak kandungnya yang berujung pada kematian.Dalam pertimbangannya, hakim menyebut beberapa hal yang memberatkan hukuman, di antaranya adalah tindakan yang menyebabkan korban meninggal dunia dan status terdakwa sebagai seorang polisi."Yang meringankan terdakwa berjanji tak mengulangi perbuatannya," ucapnya.Baca juga: Ini Sejumlah Alasan Brigadir Ade Kurniawan Banding, Salah Satunya Ingin Tetap Jadi Polisi Terdakwa pembunuh bayi kandung, Briptu Ade Kurniawan, mengikuti persidangan kasus pembunuhanan di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu . Sebelumnya, Brigadir Ade Kurniawan dituntut hukuman 14 tahun penjara dalam kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan bayi berusia dua bulan, yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Natalia Kristin pada Selasa .Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp200 juta, yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan kurungan selama 4 bulan."Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 80 ayat 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," kata jaksa.Perkara ini bermula pada Minggu , ketika ibu korban, DJ, menitipkan bayinya kepada Brigadir Ade di dalam mobil saat pergi berbelanja.Namun, saat kembali, DJ menemukan anaknya dalam kondisi yang tidak wajar.Panik, ia segera membawa bayinya ke rumah sakit, tetapi nyawa sang bayi tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.Merasa ada kejanggalan dalam kematian anaknya, DJ melaporkan Ade ke Polda Jawa Tengah pada 5 Maret 2025.


(prf/ega)