Gaji Bakal Naik? Segini Besaran UMP 2026 jika Upah Naik 6,5 Persen

2026-01-12 06:43:54
Gaji Bakal Naik? Segini Besaran UMP 2026 jika Upah Naik 6,5 Persen
- Pemerintah belum mengumumkan besaran upah minimum provinsi (UMP) 2026.Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) juga belum menetapkan formula untuk menghitung UMP yang berlaku mulai tahun depan.Menaker Yassierli mengatakan, pemerintah menargetkan besaran UMP 2026 diumumkan sebelum 31 Desember 2025.Ia memastikan bahwa besaran UMP akan langsung berlaku mulai Januari 2026.“Kita berharap dari patokan jadwal, tentu sebelum 31 Desember 2025, jadi untuk diterapkan Januari,” kata Yassierli di Jakarta, dikutip dari Antara, Rabu .Baca juga: KSPSI Sebut Ada Indikasi Penurunan UMP 2026, Desak Pemerintah Umumkan Formula Dalam 2–3 HariKonfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPI) telah mengusulkan tiga skema kenaikan UMP 2026.Hal tersebut sudah diungkap oleh Presiden KSPI Said Iqbal di Gedung Joang 45, Jakarta Pusat pada Rabu .Said mengatakan, tiga skema kenaikan UMP sudah disetujui oleh Koalisi Serikat Pekerja dan Partai Buruh (KSPBB) yang beranggotakan 72 serikat buruh di seluruh Indonesia.KSPBB diharapkan menjadi wadah konsolidasi utama tuntutan buruh terhadap kebijakan upah.Dilansir dari Kompas.com, Rabu , berikut tiga skema kenaikan UMP 2026:Baca juga: Menaker Yassierli Sebut Pengumuman UMP 2026 Ditargetkan Sebelum 31 Desember 2025Pemerintah terakhir kali mengumumkan UMP pada akhir 2025. Pada saat itu, upah minimum naik sebesar 6,5 persen.Sebagai contoh, Provinsi Jakarta menetapkan UMP 2025 menjadi Rp 5.396.761 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp 5.067.381.Sementara itu, Provinsi Aceh menetapkan UMP 2025 sebesar Rp 3.685.616 atau naik 6,5 persen dari sebelumnya sebesar Rp 3.460.672.Jika merujuk usulan pertama KSPI, besaran kenaikan UMP 2026 akan sama dengan 2025.Baca juga: Kapan Pengumuman Kenaikan UMP 2026? Pemerintah Pastikan Mekanisme BaruBerikut perkiraan besaran UMP 2026 di beberapa daerah jika naik 6,5 persen:Baca juga: Kenaikan UMP 2026, Menaker Yassierli: Perlu Kajian Mendalam dan Dialog SosialItulah perkiraan UMP 2026 di beberapa provinsi jika mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen.Baca juga: Kapan Pengumuman Kenaikan UMP 2026? Pemerintah Pastikan Mekanisme Baru


(prf/ega)