Jakarta - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi mutasi bersifat demosi terhadap empat anggota polisi yang terlibat pengeroyokan debt collector alias mata elang hingga tewas di Kalibata, Jakarta Selatan, pada Kamis, 11 Desember 2025 lalu.Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi A Chaniago menyampaikan, empat personel tersebut adalah Bripda BN, Bripda JLA, Bripda ZGW, dan Bripda MIAB. Mereka berasal dari Kesatuan Pelayanan Markas (Yanma) Polri.Advertisement"Sanksi administrasi berupa mutasi bersifat demosi selama lima tahun," tutur Erdi kepada wartawan, Rabu , dikutip dari Antara.Selain sanksi demosi, keempat anggota tersebut juga dijatuhi sanksi etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan mereka harus menyampaikan permintaan maaf."Kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan terhadap sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri," jelas dia.Putusan itu diberikan berdasarkan fakta-fakta yang didapatkan dalam persidangan. Keempat personel tersebut diketahui berperan mengikuti ajakan senior dan turut melakukan pengeroyokan untuk menolong Bripda AMZ, yang sedang diberhentikan oleh mata elang."Jadi, empat anggota yang disebutkan tadi mempunyai peran hanya mengikuti ajakan senior," ungkap Erdi.Atas putusan demosi yang dijatuhkan, keempat personel tersebut menyatakan banding.
(prf/ega)
Update Kasus Mata Elang Tewas Dikeroyok di Kalibata: 2 Polisi Dipecat, 4 Demosi
2026-01-12 04:01:34
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 04:10
| 2026-01-12 03:58
| 2026-01-12 03:49
| 2026-01-12 02:43
| 2026-01-12 02:29










































