SOLO, - PT Kereta Api Indonesia (KAI) terus meningkatkan upaya pencegahan pelecehan seksual di lingkungan kereta api.Pada Selasa , KAI bersama sejumlah pihak menggelar sosialisasi keamanan perjalanan dan kampanye anti pelecehan seksual di Stasiun Solo Balapan, Jawa Tengah.Kegiatan ini bertujuan untuk mendorong masyarakat agar berani melapor demi menciptakan perjalanan yang aman dan nyaman tanpa adanya pelecehan.Kampanye ini merupakan respons terhadap peningkatan kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kota Solo.Baca juga: KAI Daop 7 Madiun Dorong Pelanggan Berani Laporkan Tindak Pelecehan SeksualData dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan KB (DP3AP2KB) Kota Solo menunjukkan bahwa pada tahun 2024 terdapat 173 kasus kekerasan, dengan kekerasan seksual menempati posisi kedua terbanyak.Sementara itu, dari Januari hingga November 2025, sudah tercatat 162 kasus, di mana 46 di antaranya merupakan kekerasan seksual.“Hingga Oktober, kekerasan seksual menjadi kasus tertinggi. Namun, pada November, kasus KDRT kembali mendominasi,” ungkap Kepala Bidang Pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Khusus Anak DP3AP2KB Solo, Siti Tatqiroh.Meski demikian, DP3AP2KB belum menerima laporan pelecehan seksual di transportasi umum sepanjang tahun 2025.Tatqiroh menduga, hal ini bukan berarti kasus tidak ada, melainkan korban tidak berani melapor.Baca juga: Respons Aksi Mahasiswa, Rektor UIN Saizu Klaim Sudah Tindak Lanjuti Dugaan Pelecehan Seksual“Kemungkinan kasus terjadi, tetapi korban diam. Pelaku akhirnya terus mengulangi aksinya karena merasa aman,” tegasnya.Ia mengimbau masyarakat untuk tidak takut bersuara ketika mengalami atau menyaksikan pelecehan di ruang publik, termasuk di stasiun dan kereta api.“Sekecil apa pun rasa tidak nyaman, wajib bersuara. Minimal berteriak. Berani melapor itu keren,” ujarnya.Dukungan pendampingan juga disediakan oleh Polresta Solo.Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), AKP Sri Heni Sofianti, menegaskan bahwa pelaku pelecehan seksual dapat dijerat hukuman berat berdasarkan UU TPKS Nomor 12 Tahun 2022, dengan ancaman hukuman penjara antara 9 bulan hingga 12 tahun.Baca juga: DJ Asal Sukabumi Alami Pelecehan Saat Manggung di Riau, Kini Cari KeadilanMenurut Heni, banyak korban yang masih menganggap pelecehan sebagai aib sehingga memilih untuk diam.
(prf/ega)
Stop Diam, Lawan Pelecehan, Korban di Kereta Kini Wajib Bersuara
2026-01-12 08:18:59
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 08:36
| 2026-01-12 08:07
| 2026-01-12 07:41
| 2026-01-12 07:28
| 2026-01-12 06:29










































