Lawan Arah hingga Baku Hantam, Driver Ojol di Jakbar Dinonaktifkan

2026-01-14 15:56:57
Lawan Arah hingga Baku Hantam, Driver Ojol di Jakbar Dinonaktifkan
Pengemudi ojek online melawan arah saat melintas di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat. Ketika ditegur warga, pelaku marah lalu baku hantam di tengah jalan.Dilihat dalam video yang beredar, Rabu (3/12/2025), dinarasikan pengemudi ojol tersebut melawan arah. Kemudian seseorang menegurnya, tapi sang pengemudi merasa tidak terima dan marah.Pengemudi ojol dalam video itu terlihat memakai helm putih. Kemudian ia memukul warga tepat di depan mobil yang hendak melintas.Grab Indonesia kemudian buka suara atas kejadian tersebut. Grab Indonesia meminta maaf."Pertama-tama, kami menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan," kata Grab Indonesia saat dihubungi, Rabu (3/12/2025). Grab Indonesia kemudian mengambil langkah-langkah terkait pengemudi. Pelaku dinonaktifkan sebagai mitra untuk sementara."Sebagai informasi, mitra pengemudi yang bersangkutan telah kami nonaktifkan sementara sejak laporan diterima," ujar dia.Grab menyebut kejadian itu berlangsung pada Jumat (28/11) malam. Saat ini pengemudi tengah menjalani pemeriksaan."Mitra pengemudi yang bersangkutan juga telah menjalani pemeriksaan internal dan proses investigasi masih terus berjalan," jelasnya.Grab menegaskan, tidak menoleransi pelanggaran lalu lintas apapun termasuk tindakan berkendara melawan arus. Mereka juga tidak menoleransi tindakan apa pun yang tidak sesuai dengan Kode Etik Mitra Grab."Kami berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan keselamatan seluruh pengguna platform kami," ucap dia.Saksikan Live DetikPagi :Tonton juga video "Nasib Driver Ojol Usai Lawan Arah hingga Baku Hantam di Jakbar"[Gambas:Video 20detik]


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#1

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-01-14 16:26