DJP Tetapkan Pengembang ChatGPT OpenAI sebagai Pemungut Pajak Digital

2026-01-15 14:18:51
DJP Tetapkan Pengembang ChatGPT OpenAI sebagai Pemungut Pajak Digital
JAKARTA, - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menetapkan OpenAI OpCo, LLC atau pengembang ChatGPT sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) berdasarkan surat keputusan yang berlaku sejak 3 November 2025.Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kementerian Keuangan, Rosmauli mengatakan dengan begitu, perusahaan tersebut menjalankan kegiatan PMSE dengan identitas merek OpenAI dan ChatGPT.Menurutnya bahwa penunjukan maupun pencabutan pemungut PPN PMSE merupakan bagian dari upaya otoritas pajak untuk memastikan pemungutan pajak atas transaksi digital berjalan sesuai ketentuan."Pada bulan tersebut, terdapat tiga penunjukan baru, yakni International Bureau of Fiscal Documentation, Bespin Global, dan OpenAI OpCo, LLC.," ujar Rosmauli dalam keterangan resmi pada Senin .Baca juga: Menjelang 2026, Aktivasi Akun Coretax Tembus 9,87 Juta Wajib PajakRosmauli menyebut hingga November 2025, DJP mencatat belum terdapat realisasi penerimaan PPN PMSE yang bersumber dari OpenAI OpCo, LLC.Artinya, meskipun telah ditunjuk secara resmi sebagai pemungut, belum ada setoran PPN PMSE yang masuk ke kas negara dari perusahaan tersebut dalam periode dimaksud.Rosmauli menambahkan, penunjukan OpenAI sebagai pemungut PPN PMSE menunjukkan bahwa perkembangan ekonomi digital, termasuk di bidang kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI), semakin memberikan manfaat nyata bagi negara, khususnya dalam memperkuat basis penerimaan pajak.Sementara itu, satu perusahaan, Amazon Services Europe S.a.r.l., dicabut statusnya sebagai pemungut PPN PMSE.Di sisi lain, DJP juga melakukan pencabutan status Amazon Services Europe S.a.r.l. sebagai pemungut PPN PMSE, yang efektif berlaku pada 3 November 2025."Pencabutan ini dilakukan karena perusahaan yang bersangkutan dinilai tidak lagi memenuhi kriteria sebagai pemungut PPN PMSE sebagaimana diatur dalam ketentuan perpajakan yang berlaku," tandasnya.Baca juga: Cara Aktivasi Akun Coretax di pajak.go.id untuk Lapor SPT Pajak 2025Rosmauli menjelaskan, dari seluruh pemungut PPN PMSE yang telah ditunjuk, sebanyak 215 pelaku PMSE telah aktif melakukan pemungutan dan penyetoran PPN dengan total setoran mencapai Rp 34,54 triliun.Setoran tersebut berasal dari Rp 731,4 miliar pada 2020, Rp 3,9 triliun pada 2021, Rp 5,51 triliun pada 2022, Rp 6,76 triliun pada 2023, Rp 8,44 triliun pada 2024, dan Rp 9,19 triliun sepanjang 2025.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#3

Balai Gakkumhut Wilayah Jabalnusra telah melakukan penelusuran lapangan pada Minggu, 25 Oktober 2025. Titik yang diduga tambang ilegal berada di Desa Prabu, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, sekitar 11 km (±30 menit) dari Sirkuit Mandalika. Verifikasi awal menunjukkan tambang rakyat di APL ±4 hektare yang berbatasan dengan Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Prabu.Ekspansi sawit memperlihatkan bentuk lain dari keyakinan berlebihan manusia. Sawit dijanjikan sebagai motor ekonomi baru tetapi kita jarang bertanya mengapa keberhasilan ekonomi harus selalu diukur dengan skala penguasaan lahan.Dengan mengganti keanekaragaman hutan menjadi monokultur sawit manusia sedang menghapus ingatan ekologis bumi. Kita menciptakan ruang yang tampak hijau tetapi sebenarnya mati secara biologis. Daun daun sawit yang tampak subur menutupi kenyataan bahwa di bawahnya berkurang kehidupan tanah yang dulu kaya mikroorganisme.Kita menggantikan keindahan struktur alam dengan pola bisnis yang mengabaikan kerumitan ekologis. Sebuah bentuk kesombongan manusia yang percaya bahwa alam akan selalu menyesuaikan diri tanpa batas.Tambang adalah babak lain dari cerita yang sama tetapi dengan luka yang lebih dalam. Kawasan tambang yang menganga seperti tubuh bumi yang dipaksa menyerahkan organ vitalnya bukan karena kebutuhan manusia tetapi karena ketamakan ekonomi. Kita menukar keindahan hutan tropis dengan bongkahan mineral yang akan habis dalam beberapa tahun.Kita merusak sungai yang mensuplai kehidupan masyarakat setempat demi bahan baku industri global. Namun politik pembangunan sering memandang aktivitas tambang sebagai harga yang wajar untuk kemajuan nasional. Dalam kenyataan sesungguhnya tambang meninggalkan ruang kosong yang tidak bisa sepenuhnya pulih bahkan setelah beberapa generasi.Baca juga: Mengapa Perkebunan Sawit Merusak Lingkungan?Inilah ironi dari proyek kemajuan yang terlalu yakin pada dirinya sendiri. Ia lupa bahwa bumi memiliki daya dukung yang terbatas dan bahwa setiap luka ekologis akan kembali menghantam manusia. Jika kita melihat seluruh fenomena ini dengan lensa filsafat sains maka krisis lingkungan Indonesia bukan semata masalah teknis tetapi masalah epistemologis.Kita salah memahami posisi kita dalam alam. Kita bertindak seolah lebih tahu daripada alam sendiri. Kita percaya bahwa teknologi mampu mengatasi semua masalah padahal teknologi hanya memberikan solusi pada sebagian kecil dari apa yang kita rusak.

| 2026-01-15 13:06