Jakarta - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad angkat bicara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang melarang polisi aktif menduduki jabatan di institusi sipil. Dasco menyatakan pihaknya akan mempelajari putusan MK tersebut.“Kita masih pelajari, terutama mengenai bahwa, kalau yang saya tangkap ya, bahwa polisi itu hanya boleh menempatkan personel di luar institusi kepolisian yang bersinggungan dengan tugas-tugas polisi, kalau saya tidak salah, begitu,” kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis .“Dan itu, tugas-tugas kepolisian itu kan diatur di Undang-Undang Dasar 1945. Nah itu nanti penjabarannya nanti silakan dijabarkan kepolisian dengan PAN-RB dan lain-lain. Saya pikir begitu,” ungkapnya.AdvertisementTerkait potensi putusan MK tersebut akan ditindaklanjuti lewat RUU Polri, Dasco menyatakan belum ada rencana tersebut.“Sementara saya belum bisa komentar karena ini kan baru keputusannya. Kalau kita mau revisi Undang-Undang, misalnya kan, itu kan harus pemerintah dengan DPR. Nah sementara ini pihak pemerintah dan DPR belum ketemu dan membahas itu. Mungkin ya dalam waktu dekat kita akan kaji bersama. Demikian,” pungkasnya.
(prf/ega)
Respons Pimpinan DPR soal MK Larang Polisi di Jabatan Sipil
2026-01-12 05:15:58
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 05:23
| 2026-01-12 04:54
| 2026-01-12 03:54
| 2026-01-12 03:11










































