Roy Suryo dkk Tegaskan Tolak Perdamaian, Tetap Fokus Bongkar Kasus Ijazah Jokowi

2026-01-12 04:53:57
Roy Suryo dkk Tegaskan Tolak Perdamaian, Tetap Fokus Bongkar Kasus Ijazah Jokowi
JAKARTA, – Tersangka kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Roy Suryo dan kawan-kawan serta tim advokasinya menegaskan tidak akan menempuh jalur perdamaian.“Tidak ada perdamaian dengan kepalsuan, tidak ada kompromi antara haq dan batil,” ujar kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin di Polda Metro Jaya, Kamis .Khozinudin menegaskan bahwa Pak Rismon, Pak Roy, dan tim advokasi tetap mendukung aspirasi rakyat Indonesia untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya.Baca juga: Roy Suryo dkk, Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Dicekal ke Luar NegeriIa juga menekankan agar publik tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku memiliki kepentingan atau kapasitas tertentu, termasuk Faisal Assegaf dan Prof. Jimly Asshiddiqie, yang sebelumnya menyuarakan gagasan perdamaian terkait kasus tersebut.*Hari ini di kasus pidana yang saudara Joko Widodo sendiri melaporkan, maka saudara Joko Widodo harus masuk ke pengadilan. Jadi, jangan kemudian membangun narasi untuk mediasi di kasus pidana," kata Khozinudin.Saat ini, Roy Suryo dan tujuh rekannya dicekal ke luar negeri dan wajib melapor seminggu sekali ke Polda Metro Jaya.“Tapi bukan tahanan kota, masih bisa ke luar kota selama tetap lapor,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto.Hingga saat ini, tersangka yang sudah menjalani pemeriksaan antara lain Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma.Baca juga: Roy Suryo Cs Ajukan Pemeriksaan Saksi dan Ahli Terkait Kasus Ijazah JokowiTersangka lain dalam kasus ini meliputi Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, M. Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis.Kasus ini dibagi menjadi dua klaster dengan pasal yang diterapkan antara lain Pasal 310, 311, 160 KUHP, serta pasal-pasal dalam UU ITE.Penetapan tersangka dilakukan melalui asistensi dan gelar perkara dengan melibatkan ahli pidana, ITE, sosiologi hukum, dan bahasa.


(prf/ega)