- Balik nama sertifikat tanah merupakan proses penting yang harus dilakukan setelah terjadi peralihan hak kepemilikan tanah, baik melalui jual beli, hibah, maupun warisan.Proses ini bertujuan untuk memastikan data kepemilikan tanah tercatat secara sah dan sesuai dengan pemilik yang sebenarnya.Selain itu, kewajiban balik nama sertifikat sangat penting guna menghindari potensi sengketa di kemudian hari.Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Bagian Pemberitaan dan Hubungan Antar Lembaga Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Bagas Agung Wibowo.“Ya, tanah warisan harus dibalik nama untuk menjamin kepastian hukum dan mencegah permasalahan hukum di kemudian hari,” ujarnya, dikutip dari Kompas.com .Baca juga: Kaleidoskop 2025: Deretan Bencana Besar yang Buat Tangis Tanah AirPada umumnya, proses balik nama sertifikat tanah dilakukan dengan menggunakan jasa notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).Cara ini kerap dianggap lebih praktis dan aman karena pemohon cukup memberikan kuasa kepada notaris atau PPAT untuk mengurus seluruh tahapan pemindahan hak kepemilikan.Namun, tidak banyak yang mengetahui bahwa proses balik nama sertifikat tanah sebenarnya dapat dilakukan tanpa melalui notaris atau PPAT, dengan mengajukan permohonan langsung ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau Kantor Pertanahan setempat.Metode ini dapat menjadi alternatif yang lebih hemat karena biaya yang dikeluarkan relatif lebih terjangkau.Meski demikian, cara ini hanya dapat ditempuh apabila pemohon telah memiliki akta atau bukti sah peralihan hak atas tanah dari pemilik sebelumnya kepada pemilik baru.Lantas, bagaimana cara dan rincian biaya balik nama sertifikat tanah tanpa menggunakan jasa notaris atau PPAT?Baca juga: Catat, Ini Daftar Jenis Surat Tanah yang Tidak Berlaku Mulai 2026Dilansir dari Kompas.com , sebelum mengurus balik nama sertifikat tanah secara mandiri, pemohon wajib memiliki akta yang menjadi dasar peralihan hak atas tanah tersebut.Sebagai contoh, apabila tanah diperoleh melalui jual beli, pemohon harus memiliki Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat oleh PPAT.Jika tanah diperoleh melalui hibah, diperlukan akta hibah dari PPAT. Sementara itu, untuk tanah yang diperoleh melalui pewarisan, dibutuhkan akta wasiat atau akta waris yang dibuat di hadapan notaris.Akta-akta tersebut merupakan syarat mutlak dalam proses balik nama sertifikat tanah di Kantor Pertanahan, meskipun pengurusannya dilakukan tanpa menggunakan jasa notaris atau PPAT.
(prf/ega)
Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Tanpa Notaris Berikut Lama Proses dan Rincian Biayanya
2026-01-11 23:05:13
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-11 22:49
| 2026-01-11 21:05
| 2026-01-11 20:49
| 2026-01-11 20:35
| 2026-01-11 20:33










































