Kuasa Hukum Para Penganiaya Prada Lucky: Tuntutan Oditur Tergiring Opini Publik

2026-01-12 07:06:55
Kuasa Hukum Para Penganiaya Prada Lucky: Tuntutan Oditur Tergiring Opini Publik
KUPANG, — Pengadilan Militer III-15 Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan penganiayaan yang berujung pada meninggalnya Prada Lucky, Rabu .Sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) tersebut menghadirkan 17 terdakwa.Nota pembelaan dibacakan secara bergantian oleh empat penasihat hukum para terdakwa, yakni Letkol I Ketut S, Mayor Chk Gatot Subur, Kapten Indra Putera, dan Letda Chk Benny Suhendra Lasbaun.Baca juga: Sidang Pembelaan 17 Terdakwa Penganiaya Prada Lucky, Kuasa Hukum Permasalahkan Pelayanan RSUD AeramoSalah satu kuasa hukum, Letda Chk Benny Suhendra Lasbaun, menyatakan, para terdakwa tidak dapat disalahkan sepenuhnya atas meninggalnya Prada Lucky.Ia meminta majelis hakim mempertimbangkan perkara ini secara objektif berdasarkan fakta dan alat bukti yang terungkap di persidangan, bukan karena tekanan atau opini publik.“Kami mohon majelis hakim memutus perkara ini secara objektif, tidak berdasarkan intervensi, termasuk intervensi dari opini publik,” ujar Benny di hadapan majelis hakim.Baca juga: 15 Terdakwa Penganiaya Prada Lucky Dituntut 6 Tahun Penjara dan Dipecat, Khusus 2 Perwira 9 TahunMenurut dia, tuntutan yang diajukan Oditur Militer tidak mencerminkan rasa keadilan dan kemanusiaan bagi para terdakwa maupun keluarga terdakwa.Ia juga menilai tuntutan tersebut cenderung dipengaruhi oleh opini publik, bukan berlandaskan fakta persidangan.“Tuntutan oditur cenderung tergiring oleh opini publik daripada melihat fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan,” kata Benny.Baca juga: Komandan Prada Lucky Dituntut 12 Tahun Penjara dan Dipecat Tidak HormatBenny menyebutkan, berdasarkan fakta persidangan, tidak ditemukan bukti adanya niat jahat atau kesengajaan dari para terdakwa yang bertujuan menyebabkan kematian korban.Ia menegaskan bahwa pemukulan yang dilakukan para terdakwa dilatarbelakangi kekecewaan dan dimaksudkan untuk menyadarkan serta membina korban, termasuk Prada Richard, terkait dugaan perilaku penyimpangan seksual agar tidak terulang.Sehingga, ia meminta majelis hakim mempertimbangkan motif, niat, dan tujuan para terdakwa dalam melakukan perbuatan tersebut.Baca juga: Aniaya Prada Lucky Saat Mabuk Miras, 4 Prajurit Dituntut 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 544 JutaSebelumnya diberitakan, sebanyak 22 terdakwa dalam kasus penganiayaan Prada Lucky dituntut hukuman penjara dan pemecatan dari Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Darat.Tuntutan pidana yang diajukan Oditur Militer bervariasi, yakni 19 terdakwa dituntut 6 tahun penjara, 2 terdakwa dituntut 9 tahun penjara, dan 1 terdakwa dituntut 12 tahun penjara.Selain pidana penjara, para terdakwa juga dituntut membayar restitusi kepada keluarga korban dengan total nilai lebih dari Rp 500 juta.Sidang pembacaan tuntutan tersebut berlangsung selama 2 hari, yakni pada 10–11 Desember 2025.


(prf/ega)

Berita Lainnya