Dari Mana Asal Ribuan Kubik Kayu Gelondongan Berlabel Kemenhut yang Terdampar di Lampung?

2026-01-13 05:48:50
Dari Mana Asal Ribuan Kubik Kayu Gelondongan Berlabel Kemenhut yang Terdampar di Lampung?
JAKARTA, - Ribuan gelondongan kayu dengan stiker Kementerian Kehutanan (Kemenhut) yang ditemukan Polda Lampung di Pesisir Barat, Lampung disebut bukan berasal dari arus banjir yang terjadi di tiga provinsi, Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.Kayu-kayu yang ditemukan di Pantai Tanjung itu diketahui berstiker kuning dengan barcode bertuliskan PT Minas Pagai Lumbar (MPL) serta ada kop "Kementerian Kehutanan Republik Indonesia".Direktur Iuran dan Penatausahaan Hasil Hutan di Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Kemenhut, Ade Mukadi mengatakan bahwa ribuan kubik gelondongan kayu itu berasal dari sebuah tugboat yang rusak milik PT MPL."Kayu yang ditemukan di Lampung bukan kayu hanyut akibat banjir di Sumatera," kata Ade Mukadi dalam keterangan tertulis, Selasa .Baca juga: PT Minas Pagai Lumber: Profil Perusahaan yang Terkait Kapal Kayu Gelondongan Terdampar di Lampung“Kayu berasal dari kecelakaan kapal tugboat kayu dari PBPH (HPH) PT Minas Pagai Lumber di Mentawai," imbuhnya.Ade menjelaskan, mesin kapal yang mengangkut kayu itu mati karena badai pada 6 November 2025. Kendala itu membuat banyak potongan kayu dengan stiker kementerian hanyut."Mesin tugboat mati dan terkena badai sejak 6 November 2025 sehingga ada banyak kayu yang jatuh dari tugboat tersebut," kata dia.Hal ini sejurus dengan penjelasan dari Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Yuni Iswandari. Menurutnya, kapal yang membawa 4.800 kubik kayu itu berangkat dari Sumatera Barat pada 2 November 2025.Namun, kapal kehilangan kendali dan terdampar akibat cuaca ekstrem. Selain itu, tali pengikat kapal disebut ikut terlilit dan memperparah situasi.Baca juga: Kemenhut: Kayu Berstiker Kementerian di Lampung Bukan Hanyut dari Banjir Sumatera“Cuaca saat itu sangat ekstrem. Ada tali kapal yang terlilit, sehingga mengakibatkan tongkang terdampar,” kata Yuni, Jumat lalu.Keberadaan ribuan gelondongan kayu itu menyorot perhatian publik usai viral di media sosial. Pasalnya, pada saat yang sama tengah terjadi banjir bandang dan tanah longsor di tiga provinsi di Sumatera, yaitu Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.Dalam peristiwa bencana tersebut ribuang kubik gelondongan kayu ikut terbawa hanyut saat banjir bandang, yang mengakibatkan banyak rumah rusak, baik ringan, sedang hingga berat.Diduga, ribuan gelondongan kayu itu berasal dari praktik ilegal logging, yang belakangan membuat Kemenhut dan Kementerian Lingkungan Hidup menyegel sejumlah kegiatan usaha.Ade Mukadi menambahkan bahwa berdasarkan penanda Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) yang dicek keabsahan/asal-usul sumber kayu (traceability system untuk mencegah illegal logging), kayu tersebut berasal dari PT MPL.Baca juga: Kapal Pengangkut Kayu Gelondongan Asal Sumbar Terdampar di Lampung: Ada Barcode dan Kop Kementerian KehutananMenurut dia, perusahaan itu sudah mengantongi izin Menteri Kehutanan atas areal hutan produksi melalui izin SK.550/1995 tanggal 11 Oktober 1995 dan telah dilakukan perpanjangan di tahun 2013 sesuai SK.502/Menhut-II/2013 tanggal 18 Juli 2013.“Kayu berasal dari kecelakaan kapal tugboat kayu dari PBPH (HPH) PT Minas Pagai Lumber di Mentawai," ujarnya.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#5

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-01-13 09:28