JAKARTA, - Aktor Ammar Zoni dipastikan bisa hadir secara langsung dalam sidang lanjutan kasus dugaan peredaran narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis .Selain Ammar, empat terdakwa lain juga akan dihadirkan secara luring di ruang sidang.Hanya satu terdakwa, yakni Ade Chandra Maulana, yang diizinkan mengikuti sidang secara virtual karena tengah mengidap penyakit TBC yang sangat menular.Baca juga: Hari Ini, Ammar Zoni Kembali Jalani Sidang Lanjutan Kasus Peredaran Narkoba"Yang Mulia Majelis Hakim dan Saudara Tim Penasihat Hukum, terlebih dahulu izinkan kami menyampaikan proses untuk menghadirkan para terdakwa di persidangan secara offline atau luring terkait penetapan sidang hari ini," ujar jaksa Andi di PN Jakarta Pusat, Kamis .Jaksa Andi kemudian membacakan surat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan tertanggal 9 Desember 2025 yang pada intinya mengizinkan seluruh terdakwa mengikuti sidang secara luring.Para terdakwa, termasuk Ammar, akan dipindahkan sementara dari Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan, Jawa Tengah, ke Lapas Kelas IIA Narkotika Jakarta demi mempermudah proses persidangan.Baca juga: Polemik Sidang Ammar Zoni: Hakim Wajibkan Offline, Ditjen Pas Kukuh Teleconference"Bahwa Dirjen Pemasyarakatan menyampaikan hal-hal sebagai berikut: Satu, bahwa guna mempermudah proses persidangan, pada prinsipnya kami mengizinkan narapidana atas nama yakni Asep alias Cecep, Ardian Prasetio, Andi Mualim, Ade Chandra Maulana, Muhammad Rifadi, dan Muhammad Ammar Akbar alias," ujar jaksa Andi."Yang saat ini menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas 2A Karanganyar Nusakambangan Jawa Tengah untuk dipindahkan sementara ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas 2A Narkotika Jakarta, daerah khusus Jakarta," kata jaksa Andi.Permohonan tersebut disepakati penasihat hukum dan dikabulkan majelis hakim.Baca juga: Dua Pekan Tanpa Kabar, Kekasih Pertanyakan Akses Komunikasi Ammar Zoni di Nusakambangan"Menimbang, bahwa untuk mengadili perkara tersebut, oleh karena Terdakwa 4 (Ade Chandra) dinyatakan menderita penyakit TBC yang merupakan penyakit menular, maka untuk lancarnya jalan persidangan dan memutus rantai penularan penyakit," kata Majelis Hakim Ketua, Elyarahma Sulistiyowati, saat membacakan penetapan sidang."Majelis hakim perlu menetapkan persidangan untuk Terdakwa 4 akan dilaksanakan secara elektronik,” lanjut Elyarahma Sulistiyowati.Dengan ditetapkannya mekanisme ini, persidangan kasus narkoba tersebut akan dilanjutkan pada Kamis , pukul 09.00 WIB, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum.Baca juga: Kecewa Ammar Zoni Tak Kunjung Dihadirkan di Sidang, Kuasa Hukum Ancam MundurSebelumnya, Ammar Zoni tidak diizinkan hadir langsung dan harus mengikuti sidang secara virtual. Kebijakan itu disampaikan Kepala Subdirektorat Kerja Sama Ditjen Pemasyarakatan, Rika Aprianti, pada 2 Desember 2025. Menurut Rika, Ammar merupakan warga binaan yang menjalani pidana di Lapas Super Maximum Security Nusakambangan, sehingga harus mengikuti arahan pimpinan untuk tetap sidang daring. Ketentuan itu juga berlaku bagi para terdakwa lainnya.Ammar Zoni dan lima terdakwa lainnya Asep Bin Sarikin, Ardian Prasetyo Bin Arie Ardih, Andi Muallim, Ade Candra Maulana, dan Muhammad Rivaldi didakwa mengedarkan narkoba.Mereka disebut kerja sama mengedarkan sabu, ganja, dan ekstasi.Baca juga: Merasa Ammar Zoni Dizalimi, Dokter Kamelia Turun Tangan Dukung Petisi ke PresidenJPU juga memaparkan bahwa Ammar menerima 100 gram sabu dari seseorang bernama Andre (DPO) pada Desember 2024. Sebanyak 50 gram di antaranya diserahkan kepada terdakwa Muhammad Rivaldi untuk diedarkan di dalam rumah tahanan.Ammar Zoni dan rekan-rekannya didakwa dengan pasal berlapis.Dakwaan utama adalah Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) tentang jual beli atau perantara narkotika. Dakwaan subsidair adalah Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.“Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan satu bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram,” ujar jaksa.
(prf/ega)
Ammar Zoni Akhirnya Diizinkan Hadir Langsung di Sidang Kasus Narkoba
2026-01-12 14:46:43
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 14:43
| 2026-01-12 14:13
| 2026-01-12 13:57
| 2026-01-12 13:50
| 2026-01-12 12:35










































