Diduga Korupsi Dana Desa Rp 1,1 Miliar, Kades hingga Bendahara di Mentawai Ditangkap Polisi

2026-01-12 03:51:53
Diduga Korupsi Dana Desa Rp 1,1 Miliar, Kades hingga Bendahara di Mentawai Ditangkap Polisi
PADANG, – Polisi menangkap tiga perangkat Desa Madobag, Kecamatan Siberut Selatan, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, karena diduga terlibat kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).Ketiganya, yakni YT (Kepala Desa), DS (Sekretaris Desa), dan MT (Bendahara Desa), telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung digiring ke Rumah Tahanan (Rutan) Polres Mentawai."Ketiganya kita tetapkan sebagai tersangka dan kita tahan di Rutan Polres," kata Kapolres Mentawai AKBP Rory Ratno saat dihubungi Kompas.com, Rabu .Baca juga: Terlibat Korupsi Dana Desa Rp 965 Juta, Kades dan Bendahara di Nias DitahanRory menjelaskan, dugaan korupsi dilakukan dalam pengelolaan APBDes tahun anggaran 2022–2023.Modus yang digunakan antara lain melakukan mark up harga, membuat Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif, serta menyusun laporan realisasi anggaran yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan."Dalam penghitungan kerugian negara ditemukan kerugian negara Rp 1,122 miliar," kata Rory.Ia menambahkan, penyidik akan terus mengembangkan kasus tersebut dan berupaya agar para tersangka mengembalikan kerugian negara.Baca juga: Cegah Stunting dan Kemiskinan Ekstrem, NTT Alokasikan Dana Desa untuk Rumah Layak HuniRory menegaskan, Polres Kepulauan Mentawai berkomitmen untuk memberantas praktik korupsi di wilayah hukumnya."Kami akan terus bekerja keras untuk mengungkap kasus-kasus korupsi dan mengembalikan kerugian negara. Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan jika ada indikasi korupsi di daerahnya," ujar Rory.


(prf/ega)