- Polisi tidur atau speed bumb kerap dijumpai di berbagai ruas jalan, mulai dari lingkungan permukiman hingga jalan besar yang ramai dilalui kendaraan.Keberadaannya bertujuan untuk memperlambat laju kendaraan dan meningkatkan keselamatan pengguna jalan. Dalam regulasi lalu lintas di Indonesia, polisi tidur dikenal sebagai alat pembatas dan pengendali kecepatan.Pengamat transportasi Djoko Setijowarno mengungkapkan ada aturan polisi tidur di Indonesia yang seharunya dipatuhi semua pihak, sehingga pemasangannya tak boleh dilakukan sembarangan.Keberadaannya diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas PM Perhubungan Nomor 82 Tahun 2018 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan.Dalam aturan polisi tidur di Indonesia tersebut dijelaskan bahwa alat pengendali kecepatan hanya boleh dipasang untuk kepentingan keselamatan dan harus memenuhi standar teknis tertentu.Baca juga: Bolehkah Pak RT Membuat Polisi Tidur di Lingkungan Perumahan?Artinya, polisi tidur tidak boleh dibuat atau dipasang secara sembarangan, apalagi di jalan besar yang memiliki fungsi strategis seperti jalan berstatus jalan nasional."Jalan nasional tidak boleh dipasangi polisi tidur, itu jalan besar sehingga itu membahayakan pengguna jalan," ungkap Djoko saat dihubungi, Minggu .Ia melanjutkan, bila kasusnya adalah jalan raya berstatus jalan nasional, cara paling pas untuk mengimbau pengendara mengurangi kecepatan adalah dengan memasang rambu batas kecepatan."Ada cara lain kalau statusnya jalan nasional, yakni dengan memasang rambu batas kecepatan. Kasih rambu misalnya batas (kecepatan) 40 kilometer per jam," jelas Djoko."Memang tujuannya (pemasangan polisi tidur) itu baik, tapi harus mengikuti aturan. Polisi tidur sebaiknya di lingkungan permukiman atau kawasan lain, bukan di jalan raya," tambahnya.Baca juga: Tetangga Bikin Polisi Tidur di Perumahan Bisa DipidanaPemasangan polisi tidur ilegal di jalan besar juga melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).Pasal 28 ayat (1) UU LLAJ menyatakan bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan.Polisi tidur yang terlalu tinggi, tidak dicat, atau tidak sesuai standar dapat mengganggu fungsi jalan dan membahayakan keselamatan pengguna.Sanksinya pun tidak ringan. Pasal 274 UU LLAJ mengatur bahwa pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai pidana kurungan atau denda, tergantung dampak yang ditimbulkan.Baca juga: Dinilai Terlalu Tinggi, Polisi Tidur Baru di Purworejo Dikeluhkan Warga
(prf/ega)
Bolehkah Polisi Tidur Dipasang di Jalan Raya Nasional?
2026-01-12 06:32:53
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 07:18
| 2026-01-12 07:03
| 2026-01-12 05:00










































