MA Tolak Kasasi Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat Tetap Dipenjara 14 Tahun

2026-01-12 11:19:50
MA Tolak Kasasi Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat Tetap Dipenjara 14 Tahun
JAKARTA, - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat, dalam kasus suap majelis hakim perkara pembunuhan Ronald Tannur.“Amar Putusan, Tolak,” demikian dikutip dari laman resmi MA, Senin .Majelis hakim menolak kasasi dari penuntut umum dan terdakwa.Para hakim yang mengadili perkara ini adalah Jupriyadi selaku ketua majelis hakim, dengan hakim anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Suradi.Baca juga: MA Mulai Adili Kasasi Lisa Rachmat, Pengacara Ronald Tannur yang Suap HakimPerkara dengan nomor 12346 K/PID.SUS/2025 ini diputus pada Jumat .Sebelumnya, putusan untuk Lisa telah diperberat di tingkat banding menjadi 14 tahun penjara.“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 tahun,” tulis amar putusan yang dilihat dari laman resmi Mahkamah Agung pada Senin .Selain pidana penjara, Lisa juga dikenakan denda Rp 750 juta.Baca juga: Vonis Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, Diperberat Jadi 14 Tahun Penjara Jika tidak dibayarkan, ia akan mendapatkan hukuman tambahan berupa penjara selama 6 bulan.Majelis hakim menilai Lisa terbukti menyuap para hakim untuk memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur.Lisa dinyatakan bersalah dan melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a juncto Pasal 18 dan Pasal 15 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan pertama alternatif kedua.Baca juga: Suap Hakim, Pengacara Ronald Tannur Lisa Rachmat Divonis 11 Tahun PenjaraDalam putusan banding ini, majelis hakim PT DKI juga mengembalikan sejumlah barang bukti kepada Lisa maupun keluarganya.Barang bukti berupa tas kecil berwarna hitam berisi 200 lembar uang kertas pecahan 100 Dolar Singapura dan 890 lembar uang kertas pecahan 100 Dolar Amerika Serikat dikembalikan kepada David Rachmat.Adapun, beberapa barang bukti juga dikembalikan kepada Lisa Rachmat.Misalnya, uang kertas sebanyak 103 lembar pecahan 100 Dolar Singapura, 700 lembar uang pecahan Rp 100.000 yang disimpan dalam sebuah tas kecil berwarna hitam, dan masih banyak lagi.Baca juga: Dua Hakim Semprot Zarof Ricar: Sudah Tahu Lisa Rachmat Calo Perkara, Dikenalkan ke Ketua PN


(prf/ega)