KENDARI, — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Kendari menjatuhkan vonis lima tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar subsider 3 bulan kurungan terhadap guru Mansur (53), terdakwa kasus asusila pada Senin .Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Wa Ode Sania mengatakan, guru Mansur terbukti melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak sehingga menyebabkan korban trauma.Guru Mansur dinyatakan terbukti melanggar Pasal 82 ayat 2 jo Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.Diketahui, guru Mansur didakwa melakukan pelecehan terhadap muridnya, yakni seorang siswi di SDN 2 Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).Baca juga: Wanita Ditemukan Tewas di Gunung Putri Bogor, Diduga Seorang GuruKasus ini bermula saat guru SDN di Kota Kendari nyaris diamuk orangtua murid karena diduga telah melecehkan anaknya. Peristiwa ini terjadi di halaman SDN 2 Kendari pada Kamis, 9 Januari 2025.Siswi yang diduga menjadi korban pelecehan itu masih duduk di kelas 4 SDN 2 Kendari.Guru berinisial MS (53) itu adalah wali kelas korban. Terduga pelaku baru sekitar 1,5 tahun diangkat sebagai guru PPPK di SDN 2 Kendari.Terduga pelaku asusila merupakan guru olahraga di sekolah tersebut.Keributan ini tidak berlangsung lama karena penjaga sekolah bersama guru berhasil melerai aksi keluarga korban.Mereka kemudian membawa guru terduga pelaku ke Polresta Kendari untuk diproses hukum.Baca juga: Asosiasi Guru ke Prabowo: Modul Pendidikan Lingkungan Sudah Ada, Tinggal Panduan AjarnyaAyah korban, SS mengatakan bahwa berdasarkan keterangan anaknya dugaan asusila terjadi beberapa kali dan dimulai sekitar satu bulan lalu.SS mengungkapkan, awalnya terduga pelaku tidak mengizinkan korban keluar untuk berbaris dengan siswa lain. Alasannya korban sedang sakit. Padahal, di saat yang sama, ada siswa lain yang juga sakit namun diizinkan keluar."Saat dalam kelas guru tersebut mencium muridnya. Padahal ada teman yang juga sakit, tapi hanya dia yang tidak diizinkan keluar," kata ayah korban kepada wartawan di Polresta Kendari pada 9 Januari 2025.Setelah kejadian itu, menurut SS, anaknya menelepon mamanya untuk minta dijemput.Korban lantas mengaku insiden ini bukan yang pertama kali. Sebulan sebelumnya, terduga pelaku juga mencium kening korban.
(prf/ega)
Kasus Guru Mansur: Divonis 5 Tahun Penjara di Kasus Pelecehan, Berawal dari Cek Suhu Siswa
2026-01-12 05:42:50
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 04:10
| 2026-01-12 03:53
| 2026-01-12 03:22










































