Peserta Seleksi KPID Babel Laporkan Dugaan Maladministrasi ke Ombudsman

2026-01-12 07:29:56
Peserta Seleksi KPID Babel Laporkan Dugaan Maladministrasi ke Ombudsman
BANGKA, - Sejumlah peserta seleksi calon Anggota Komisi Penyiaran Daerah (KPID) Kepulauan Bangka Belitung periode 2025-2028 melapor ke Ombudsman karena dugaan kejanggalan administrasi.Salah satu peserta, Muri Setiawan, mengatakan sorotan utama adalah perubahan jumlah peserta uji publik yang awalnya 21 orang menjadi 36 orang sebelum uji kelayakan dan kepatutan di Komisi I DPRD Bangka Belitung."DPRD Babel telah mengeluarkan pengumuman peserta sebanyak dua kali dengan nomor surat yang sama di waktu yang berbeda dan jumlah yang tercantum juga berbeda," kata Muri di kantor Ombudsman, Senin .Muri menjelaskan bahwa surat pengumuman pertama pada 1 Oktober 2025 memuat 21 peserta. Satu bulan kemudian, tepatnya 1 Desember 2025, DPRD kembali menerbitkan surat dengan jumlah peserta bertambah menjadi 36 orang.Baca juga: Ada Aliran Rp 2 Miliar dalam Suap dan Gratifikasi Rekrutmen PHL PDAM Kota Bengkulu, Penyidik Periksa Mantan Pengacara TersangkaIa mengatakan salah satu nama tambahan tersebut kemudian masuk dalam tujuh peserta terpilih."Nomor suratnya sama yaitu Pengumuman Uji Publik Calon KPID Babel 2025-2028 Nomor 500.12.3/1396/DPRD/2025," jelas Muri.Muri menilai ada kejanggalan karena Komisi I DPRD Babel tidak segera menggelar fit and proper test setelah uji publik 1 Oktober 2025, tetapi menunggu keluarnya surat kedua."Padahal, seharusnya setelah diumumkan uji publik pertama, maksimal 14 hari setelah itu harusnya fit and proper test, itu ada di Keputusan KPI Nomor 3 tahun 2024," kata Muri.Muri meminta Ombudsman meneliti dugaan maladministrasi tersebut dan membatalkan hasil seleksi untuk kemudian menggelar seleksi ulang."Kami minta hasil seleksi tersebut dibatalkan dan digelar seleksi ulang karena diduga cacat prosedural," ujar Muri kepada Ombudsman Perwakilan Bangka Belitung.Ia menambahkan bahwa saat ini tujuh calon anggota hasil seleksi telah ditetapkan oleh Komisi I DPRD."Merujuk pada keputusan KPI, peserta yang ikut fit and proper test sejumlah 21 orang atau minimal 14 orang, sementara ini sengaja ditambah menjadi 36 calon," katanya.Perwakilan Ombudsman Bangka Belitung, Defrianto, mengatakan pengaduan tersebut sudah dicatat dan akan ditindaklanjuti."Kami terima pengaduan ini, nanti akan disampaikan seperti apa prosesnya," kata Defrianto.Ketua Komisi I DPRD Bangka Belitung, Pahlivi Syahrun, mengatakan proses seleksi KPID dilakukan secara transparan, akuntabel, dan kredibel.


(prf/ega)