Klaster pertama dijerat Pasal 160 KUHP dengan tuduhan penghasutan untuk melakukan kekerasan kepada penguasa umum.
2026-02-03 02:41:46
(prf/ega)
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-02-03 02:19
| 2026-02-03 01:31
| 2026-02-03 01:02










































