Setelah Dikembalikan dari AS, Udang Terkontaminasi Cesium-137 Asal Cikande Dimusnahkan

2026-02-03 00:06:39
Setelah Dikembalikan dari AS, Udang Terkontaminasi Cesium-137 Asal Cikande Dimusnahkan
BOGOR, - Pemerintah memusnahkan udang beku yang terkontaminasi zat radioaktif Cesium-137 (Cs-137) asal Cikande, Serang, Banten.Total 5 ton produk dimusnahkan di fasilitas pengolahan limbah B3 PPLI, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu .Deputi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLH, Rasio Ridho Sani, mengatakan pemusnahan dilakukan setelah melalui pemeriksaan dan rekomendasi Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) serta Badan Karantina Indonesia (Barantin)."Dari 3.250 kotak yang diperiksa, terdapat 494 kotak udang yang terkontaminasi Cs-137 dengan kandungan 10,8 Bq per kilogram uji basah. Totalnya hampir 5 ton," ujar Rasio di lokasi pemusnahan di Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Sabtu.Baca juga: Udang Lampung Terdampak Isu Cesium-137, Harga Anjlok dan Petambak MerugiProduk-produk tersebut sebelumnya dikembalikan dari Amerika Serikat ke Indonesia setelah terdeteksi mengandung radioaktif.Seluruh udang yang dimusnahkan berasal dari fasilitas pengolah udang di Kawasan Industri Modern Cikande.Rasio menjelaskan bahwa proses pemusnahan dilakukan secara bertahap.Setiap sesi insinerasi membutuhkan waktu sekitar empat jam dengan kapasitas pemusnahan mencapai satu ton."Hari ini kami memusnahkan sekitar satu ton. Totalnya lima ton dan akan kami selesaikan secara bertahap," kata dia.Baca juga: 28 Orang yang Tinggal di Zona Merah Radiasi Cesium-137 di Cikande DirelokasiRasio, yang juga sebagai Ketua Bidang Mitigasi dan Penanganan Kontaminasi Satgas Cs-137 menuturkan, pemusnahan ini dilakukan menggunakan insinerator berteknologi vertical stacker yang dilengkapi alat pengendalian emisi udara dan continuous emission monitoring.Hal ini untuk memastikan tidak adanya partikel berbahaya yang lepas ke lingkungan sekitar."Ini aman karena peralatan yang digunakan memenuhi standar pengendalian pencemaran udara dan pemantauan emisi secara terus menerus," ujar Rasio.Baca juga: Berapa Lama Warga Cikande Harus Mengungsi dari Zona Merah Radiasi Cesium-137?Setelah proses pembakaran selesai, lanjut dia, nantinya abu sisa insinerasi disolidifikasi dengan beton dalam kotak HDPE, lalu ditempatkan di landfill kelas satu milik PPLI.Rasio menegaskan bahwa langkah pemusnahan ini penting untuk memastikan keselamatan dan keamanan masyarakat dari risiko paparan radioaktif.“Kami pastikan seluruh proses sesuai standar untuk melindungi masyarakat dan lingkungan,” kata dia.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#2

Lebih lanjut, Purwadi menyampaikan arahan terkait reformasi birokrasi dari Presiden Prabowo Subianto yang menegaskan birokrasi harus semakin responsif dan tidak mempersulit masyarakat.Birokrasi juga diminta memiliki komitmen yang kuat terhadap efektivitas alokasi anggaran dan pemberantasan korupsi serta kebocoran anggaran.“Sebab, tanpa integritas, tidak mungkin kita membangun birokrasi yang dipercaya publik,” ungkapnya. Baca juga: Menteri PANRB Rini Raih Penghargaan Adibhakti Sanapati 2025 dari BSSNPerlu diketahui, mulai 2023, Kementerian PANRB mendorong pelaksanaan evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) Mandiri di sejumlah kementerian/lembaga.Sampai saat ini, penilaian tersebut diperluas pada 19 kementerian/lembaga (K/L) dan lima pemerintah provinsi termasuk Mahkamah Agung (MA).Purwadi juga memberikan apresiasi kepada MA yang telah menunjukkan upaya memperkuat integritas ke tahap yang lebih matang. “Capaian ini merupakan buah dari kerja keras, komitmen dan keteladanan dalam menjaga integritas serta meningkatkan mutu layanan kepada masyarakat,” katanya.Dia menyampaikan, untuk menjaga keberlanjutan reformasi birokrasi, diperlukan upaya untuk memastikan langkah-langkah ke depan berjalan dengan konsisten, menyeluruh, dan semakin berdampak.Baca juga: Menteri PANRB Dukung Badan Narkotika Nasional Akselerasi Program P4GNPertama, pembangunan zona integritas harus terus diperluas. Kedua, pemanfaatan digitalisasi proses peradilan perlu ditingkatkan. Ketiga, memperkuat mekanisme pengawasan dan pencegahan korupsi. Keempat, kualitas sumber daya manusia (SDM) peradilan harus terus ditingkatkan secara berkelanjutan serta perlu kolaborasi yang berkelanjutan.Prestasi tersebut bukan hanya untuk keberhasilan administratif, tetapi wujud inspirasi bagi satuan kerja lain untuk terus melakukan perbaikan dan memperkuat budaya kerja yang berkualitas.“Saya berharap, upaya ini menjadi pemicu bagi lahirnya lebih banyak perubahan konkret yang memberi dampak nyata bagi masyarakat,” jelasnya. Baca juga: Target Penempatan 500.000 PMI pada 2026, Menteri PANRB Siap Dukung Penguatan Kelembagaan Kementerian P2MI

| 2026-02-02 23:02