PBNU Usulkan BPIP Tak Perlu Jadi Kementerian, Cukup Perkuat Lewat UU

2026-01-12 06:44:04
PBNU Usulkan BPIP Tak Perlu Jadi Kementerian, Cukup Perkuat Lewat UU
JAKARTA, - Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Rumadi Ahmad mengusulkan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) tidak perlu diubah menjadi kementerian.Ia menyebut BPIP cukup menjadi Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) yang telah berlaku selama ini, namun kelembagaannya diperkuat dengan Undang-Undang (UU).Hal tersebut dikatakannya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) BPIP di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin ."Menurut saya yang masuk akal itu LPNK. Nah, BPIP ini kan pada dasarnya, pada awalnya memang LPNK, tetapi dia dibentuk berdasarkan Perpres. Kalau dia tetap dalam kategori LPNK tapi dibentuk berdasarkan Undang-Undang, saya kira dia akan jauh lebih kuat posisi kelembagaannya," kata Rumadi, Senin.Baca juga: PBNU Singgung BPIP Tumpang Tindih dengan Lemhannas, Minta Diatur di RUURumadi berpandangan, LPNK bisa jauh lebih kuat dibandingkan Lembaga Negara Non Struktural (LNS). Di sisi lain, bentuk lembaga juga harus disesuaikan dengan tugas dan fungsi yang diberikan kepada lembaga tersebut."Apakah setingkat lembaga independen misalnya, model seperti KPK dan teman-temannya itu. Itu sangat bergantung pada tugas dan fungsi yang kita berikan. Kalau tugas dan fungsinya nggak cocok dengan lembaga independen ya, ya jangan membuat lembaga yang seperti itu. Ataukah mau seperti, LNS misalnya? Tapi memang kalau LNS statusnya agak lemah, gitu," tuturnya.Lebih lanjut ia menyampaikan, BPIP sebagai LPNK diperlukan sebagai leading sector untuk segala persoalan yang terkait dengan ideologi negara.Meski persoalan Pancasila tidak hanya menjadi tugas BPIP, pemerintah tetap perlu memiliki lembaga arus utama.Baca juga: PDI-P Tak Setuju BPIP Diubah jadi Kementerian BaruMisalnya, seperti masalah Hak Asasi Manusia (HAM) yang ditangani oleh Kementerian HAM, dan masalah hukum yang ditangani oleh Kementerian Hukum.Namun, kementerian/lembaga lain turut terlibat dalam peran itu."Kementerian Pendidikan juga penegakan hak asasi manusia terkait dengan pendidikan, kesehatan juga dilakukan oleh kementerian yang lain, tetapi ada leading sector-nya. Yang fungsinya apa? Fungsinya misalnya memastikan supaya kepatuhan terhadap hak asasi manusia itu dilakukan benar oleh lembaga-lembaga yang lain," jelas Rumadi.Sebelumnya diberitakan, Anggota Panja RUU BPIP dari Demokrat, Benny Kabur Harman mengusulkan agar Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) menjadi kementerian agar lebih kuat menjalankan tugasnya.Menurut dia, jika Pancasila dianggap penting, maka BPIP sebaiknya dijadikan kementerian saja, sehingga dipimpin oleh seorang menteri.Selain itu, Benny menilai, BPIP akan semakin jelas koordinasinya jika bisa menjadi kementerian.Hal tersebut disampaikan Benny dalam rapat Panja RUU BPIP di Baleg DPR, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa ."Mohon maaf saja, tidak ada maksud untuk badan ini tidak, kalau memang kita anggap penting, Pak, Pancasila ini kenapa kita enggak usul saja bukan badan, kementerian," ujar Benny."Menteri Negara Urusan Khusus tentang Pancasila, itu lebih mantap lagi. Jangan badan, kementerian saya usulkan, Pak Ketua, bukan Badan Pembinaan Pancasila, kementerian Khusus Urusan Pancasila supaya koordinasinya jelas," sambung dia.


(prf/ega)