Dirawat di RS, Nadiem Tak Bisa Hadiri Sidang Dakwaan Kasus Chromebook

2026-01-12 05:00:38
Dirawat di RS, Nadiem Tak Bisa Hadiri Sidang Dakwaan Kasus Chromebook
JAKARTA, - Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim tidak bisa menghadiri sidang dakwaan untuk kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook karena tengah dirawat di rumah sakit (RS). “Terkait dengan sidang pertama hari ini Selasa 16 Desember 2025 dengan agenda pembacaan surat dakwaan untuk terdakwa Nadiem Makarim yang saat ini sedang dirawat di RS,” ujar Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Muhammad Firman Akbar dalam keterangannya, Selasa . Firman mengatakan, majelis hakim akan menyikapi ketidakhadiran Nadiem setelah mendapatkan laporan dari jaksa penuntut umum dan pengacaranya di persidangan. “Majelis hakim akan menyikapi hal tersebut setelah mendengarkan laporan dari penuntut umum dan penasihat hukum terdakwa di persidangan,” lanjut Firman. Baca juga: Nadiem Makarim Bakal Hadapi Sidang Perdana Kasus Chromebook Hari Ini Sementara itu, kuasa hukum Nadiem, Dody Abdulkadir mengonfirmasi kliennya tengah dirawat. “Benar dirawat,” ujar pengacara Nadiem, Dody saat dikonfirmasi, Selasa. Dody mengatakan, pihaknya masih menunggu keputusan hakim apakah dakwaan Nadiem akan diundur atau dibacakan tanpa kehadirannya alias in absentia. “Mengenai persidangan menunggu putusan Hakim, kami tim penasehat hukum sudah siap untuk mengikuti persidangan,” lanjut Dody. Sementara itu, tiga terdakwa lainnya akan tetap menjalani sidang dakwaan seperti yang telah dijadwalkan. Mereka adalah eks konsultan teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief. Baca juga: Pengacara Nadiem Klaim Chromebook Bisa Blokir Judol hingga Situs Porno Lalu, Direktur SMP pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020-2021 sekaligus KPA di Lingkungan Direktorat Sekolah Menengah Pertama Tahun Anggaran 2020-2021, Mulyatsyah. Terakhir, Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada tahun 2020-2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Lingkungan Direktorat Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2020-2021, SriSementara, berkas perkara untuk tersangka Jurist Tan (JT) selaku Staf Khusus Mendikbudristek tahun 2020–2024 belum dapat dilimpahkan karena ia masih buron. Berkas perkara Nadiem dan kawan-kawan akan diperiksa dan diadili oleh lima orang hakim, yaitu Purwanto S Abdullah selaku ketua majelis hakim dan empat hakim anggota, Sunoto, Eryusman, Mardiantos, dan Andi Saputra.Baca juga: Pengacara Nadiem Komentari Fenomena Vonis Pengadilan yang Dibatalkan PresidenPada kasus ini, Nadiem disebutkan sudah mulai membahas soal pengadaan Chromebook sebelum ia dilantik menjadi menteri.


(prf/ega)