JAKARTA, – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan kriteria buruh yang berhak menerima tiga insentif baru, yakni subsidi transportasi, air bersih, dan kesehatan.Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan, insentif tersebut hanya diberikan kepada pekerja yang berdomisili dan bekerja di Jakarta.Menurut Pramono, insentif tersebut berlaku bagi seluruh buruh di DKI Jakarta tanpa membedakan sektor pekerjaan, selama memenuhi syarat administrasi.Baca juga: Pemprov DKI Beri 3 Insentif untuk Buruh di Jakarta, Termasuk Air PAM Lebih Murah“(Buruh) Yang di DKI Jakarta ya. Tidak berlaku di luar Jakarta,” ujar Pramono di Balai Kota Jakarta, Senin .“Pokoknya warga Jakarta, ber-KTP Jakarta, bekerja di Jakarta,” tegasnya.Pramono menjelaskan, ada tiga bentuk insentif yang akan diterima para buruh, yaitu bantuan transportasi, pemenuhan kebutuhan air bersih, serta subsidi layanan kesehatan.“Kenapa itu kami lakukan ? karena saya tahu sekarang ini kondisi masyarakat perlu untuk mendapatkan itu,” tutur Pramono.“Sehingga untuk DKI Jakarta mudah-mudahan dengan subsidi ataupun atensi yg diberikan pemerintah DKI ini membuat penyelesaian untuk yang berunding, bisa segera dilakukan,” tambahnya.Selain itu, Pramono menyebutkan, skema insentif bagi buruh merupakan gabungan antara paket lama dan paket baru.Penyesuaian dilakukan seiring dengan perubahan kebijakan upah minimum provinsi (UMP) 2026 yang mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) terbaru.“Ada paket lama dan ada paket baru. Upahnya disesuaikan karena PP-nya juga baru. Kalau (insentif) PAM Jaya, kan belum pernah ada, sekarang baru ada,” ungkapnya.Baca juga: UMP Jakarta Hanya Sepertiga dari Biaya Hidup Layak Rumah Tangga Ibu KotaSebelumnya, Pramono menegaskan pemberian tiga insentif tersebut dilatarbelakangi kondisi sosial ekonomi buruh di Ibu Kota yang masih membutuhkan perhatian pemerintah daerah.“Memang kami tahu bahwa kehidupan para buruh sekarang ini juga masih perlu mendapatkan atensi atau perhatian dari pemerintah Jakarta. Itu yang kami lakukan,” jelas Pramono di Balai Kota Jakarta, Senin.
(prf/ega)
Pramono Ungkap Kriteria Buruh Penerima 3 Insentif Pemprov Jakarta
2026-01-12 09:29:54
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 10:04
| 2026-01-12 09:15
| 2026-01-12 08:26
| 2026-01-12 07:45










































