Libur Nataru, Imigrasi Soekarno Hatta Gagalkan Keberangkatan 137 Pekerja Migran Ilegal

2026-02-02 05:12:58
Libur Nataru, Imigrasi Soekarno Hatta Gagalkan Keberangkatan 137 Pekerja Migran Ilegal
Jakarta - Imigrasi Kelas 1 Khusus Soekarno Hatta gagalkan keberangkatan 137 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) non prosedural sepanjang Desember 2025 atau menjelang periode libur Nataru 2025/2026.Menurut Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Soekarno-Hatta Galih Kartika Perdhana, para CPMI tersebut awalnya mengaku akan melakukan perjalanan wisata. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan lebih mendalam oleh petugas imigrasi, ditemukan berbagai indikasi kuat bahwa mereka merupakan pekerja migran nonprosedural.“Mereka semua mengaku sebagai wisatawan yang ingin berlibur," kata Galih di Bandara Soekarno Hatta, Senin .AdvertisementNamun, setelah petugas melakukan pemeriksaan dengan cara wawancara singkat dan pengamatan gestur serta perilaku, terindikasi kuat sebagai CPMI nonprosedural."Mereka tidak dapat menjelaskan dengan rinci tujuan mereka, seperti di negara tujuan mereka mau berapa hari, menginap dimana,"kata Galih.Menurutnya, ratusan CPMI ilegal itu memilih negara negara di Asia sebagai tujuan keberangkatan Malaysia, Singapura, Kamboja, Hong Kong dan negara di Timur Tengah seperti UEA, Arab Saudi, dan Qatar, yang selama ini dikenal sebagai negara tujuan dengan potensi penempatan pekerja migran secara ilegal.Sementara, selama periode Januari hingga 29 Desember 2025, Imigrasi Soekarno Hatta telah berhasil mencegah keberangkatan 2.917 penumpang, 1.905 diantaranya terindikasi CPMI non prosedural dan potensi korban TPPO dan TPPM.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#4

Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, mengatakan sejak IASC beroperasi pada 22 November 2024 hingga 11 November 2025, lembaga itu telah menerima 343.402 laporan penipuan. Laporan tersebut menunjuk 563.558 rekening yang terkait aktivitas penipuan, di mana 106.222 rekening telah diblokir.Dari keseluruhan laporan, total kerugian yang dilaporkan korban mencapai Rp 7,8 triliun, sementara upaya pemblokiran dana berhasil menahan Rp 386,5 miliar.“Sejak awal beroperasi di tanggal 22 November 2024 sampai dengan 11 November 2025, IASC telah menerima 343.402 laporan penipuan. Total rekening terkait penipuan yang dilaporkan ke IASC sebanyak 563.558 rekening dengan 106.222 rekening telah dilakukan pemblokiran,” ujar Hudiyanto lewat keterangan pers, Sabtu .Baca juga: Penipuan AI Deepfake Kian Marak, Keamanan Identitas Digital Diuji“Adapun total kerugian dana yang dilaporkan oleh korban penipuan sebesar Rp 7,8 triliun dengan dana yang telah berhasil diblokir sebesar Rp 386,5 miliar,” paparnya. Menurut Hudiyanto, angka-angka itu memperlihatkan sejauh mana pelaku memanfaatkan platform digital untuk menjerat korban, mulai dari pinjaman online alias pinjol ilegal hingga tawaran investasi palsu, sehinggga penindakan masif diperlukan untuk melindungi konsumen.Sebagai bagian dari penindakan, Satgas PASTI kembali memblokir 776 aktivitas dan entitas keuangan ilegal, yang terdiri atas 611 entitas pinjaman online ilegal, 96 penawaran pinjaman pribadi (pinpri), dan 69 tawaran investasi ilegal.

| 2026-02-02 03:28