JAKARTA, - Presiden Prabowo Subianto telah menggunakan hak prerogatifnya untuk memberikan rehabilitasi kepada lima orang.Hak prerogatif presiden ini tertuang dalam Pasal 14 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Mengenai rehabilitasi, diatur dalam Pasal 14 ayat (1) UUD 1945, yaitu: "Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung."Rehabilitasi kepada lima nama tersebut diberikan Prabowo dalam satu bulan terakhir, yakni pada Kamis dan Selasa .Baca juga: Arti Rehabilitasi yang Diberikan Prabowo kepada Eks Dirut ASDM Ira PuspadewiLantas, siapakah lima orang yang mendapatkan rehabilitasi dari Prabowo dalam sebulan terakhir? Berikut rangkumannya dari Kompas.com:Abdul Muis dan Rasnal, dua guru SMA Negeri 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan, mendapatkan rehabilitasi hukum dari Prabowo pada Kamis .Sebelum menerima rehabilitasi tersebut, Abdul Muis dan Rasnal dipecat serta dicabut status aparatur sipil negaranya (ASN) setelah dinyatakan bersalah usai membantu guru honorer lewat sumbangan sukarela sekolah.Baca juga: Ira Puspadewi Dapat Rehabilitasi Prabowo, Begini Aturan Menurut UUKeputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Abdul Muis dan Rasnal tersebut merupakan tindak lanjut putusan Mahkamah Agung (MA), bukan kebijakan sepihak pemerintah daerah.Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan, pemberian rehabilitasi kepada dua guru di Luwu Utara itu sudah melalui proses berjenjang dari aduan masyarakat.Setelah mendapatkan aduan dari masyarakat, pihaknya berkoordinasi dengan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad selama seminggu terakhir sebelum pemberian rehabilitasi."Kemudian berkoordinasi ke DPR RI melalui bapak wakil ketua DPR RI kemudian kami selama satu minggu terakhir, berkoordinasi minta petunjuk kepada Bapak Presiden untuk memberikan rehabilitasi kepada kedua orang Guru dari SMA 1 ya Luwu Utara," ujar Prasetyo di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden.Baca juga: Perjalanan Kasus Ira Puspadewi: Vonis Bui hingga Prabowo Beri RehabilitasiTangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi serta dua guru SMA Negeri 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yakni Rasnal dan Abdul Muis di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis dini hari.Harapannya, pemberian rehabilitasi hukum tersebut dapat memberikan rasa keadilan bagi para guru yang dijuluki pahlawan tanpa tanda jasa."Semoga keputusan ini dapat memberikan rasa keadilan untuk guru yang kita hormati, dan juga kepada masyarakat tidak hanya di Luwu Utara, Sulawesi Selatan, bahkan di seluruh Indonesia," ujar Prasetyo.Terbaru pada Selasa , Prabowo memberikan rehabilitasi kepada eks Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi.Ira Puspadewi sendiri sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) tahun 2019-2022.Baca juga: Menko Yusril Pastikan Rehabilitasi Ira Puspadewi Dkk Sesuai AturanSelain Ira, Prabowo juga memberikan rehabilitasi kepada dua terdakwa lain dalam perkara korupsi ASDP, yakni Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono.
(prf/ega)
Prabowo Sudah Berikan Rehabilitasi ke 5 Orang, Termasuk Eks Dirut ASDP
2026-01-12 06:18:52
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 06:16
| 2026-01-12 05:22
| 2026-01-12 04:47
| 2026-01-12 04:13










































