Alasan Kejagung Ajukan Cekal 5 Nama Terkait Korupsi Perpajakan, Termasuk Mantan Dirjen Pajak

2026-01-11 03:44:13
Alasan Kejagung Ajukan Cekal 5 Nama Terkait Korupsi Perpajakan, Termasuk Mantan Dirjen Pajak
Jakarta Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan cekal terhadap lima nama terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan atau wajib pajak periode 2016-2020 di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Salah satunya adalah mantan Dirjen Pajak Kemenkeu Ken Dwijugiasteadi.Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengungkapkan alasan pengajuan cekal terhadap lima nama tersebut.“Jadi memang keterangan mereka sangat kami butuhkan dalam penanganan kasus ini,” tutur Anang saat dikonfirmasi, Kamis .AdvertisementMenurut Anang, penyidik menyimpulkan perlunya mencekal lima nama tersebut ke luar negeri. Sebab, jika lolos maka proses penyidikan dan pengambilan keterangan terhadap mereka dapat terhambat.“Jadi ini agar kelancaran penanganan kasus ini,” jelas dia.


(prf/ega)