Pimpinan DPR: Kalau Tak Setuju KUHAP Baru Nanti, Bisa Judicial Review

2026-01-12 07:11:55
Pimpinan DPR: Kalau Tak Setuju KUHAP Baru Nanti, Bisa Judicial Review
JAKARTA, - Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal mempersilakan pihak yang tidak setuju dengan RUU KUHAP yang segera menjadi UU besok untuk melakukan upaya judicial review.“Kalau memang enggak setuju dengan isinya, bisa melalui judicial review,” kata Cucun saat ditemui di Gedung DPR RI, Senin .Baca juga: Koalisi Sipil Mau Lapor ke MKD, DPR Tetap Akan Sahkan Revisi KUHAP BesokJika tidak ada aral melintang, DPR akan mengesahkan RUU KUHAP menjadi UU KUHAP lewat rapat paripurna DPR, Selasa besok.Agenda tersebut tidak akan terhalangi oleh rencana Koalisi Masyarakat Sipil untuk melaporkan sejumlah Anggota Komisi III DPR ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).“Kalau pembahasan sudah tingkat 1, mekanisme itu tidak bisa terganggung dengan ini,” kata Cucun.Baca juga: Ketua Komisi III DPR: Tak Ada Pencatutan Nama Koalisi Sipil di Rapat RKUHAPKoalisi Masyarakat Sipil akan melaporkan sejumlah anggota DPR ke MKD DPR karena melihat proses pembahasan RUU KUHAP tertutup dan tidak melibatkan publik secara substansial.LBH Jakarta selaku elemen dari Koalisi Masyarakat Sipil segera mengkaji dan mengambil langkah untuk melaporkan seluruh legislator Komisi III DPR yang terlibat pembahasan revisi KUHAP.“Kami akan ke depannya mengkaji serta mengambil langkah melaporkan seluruh anggota DPR Komisi III yang terlibat dalam proses ini, yang kami duga melakukan pelanggaran-pelanggaran terhadap aspirasi, transparansi, dan partisipasi publik secara bermakna kepada Mahkamah Kehormatan Dewan,” ujar Direktur LBH Jakarta, Fadhil Alfathan, Minggu .Mereka mendesak pemerintah dan parlemen menghentikan proses pengesahan Revisi Undang-Undang (RUU) KUHAP yang rencananya dibawa ke rapat paripurna.“Presiden diminta menarik draf RUU KUHAP agar tidak dilanjutkan ke tingkat II atau paripurna DPR RI. Koalisi menilai RUU ini perlu dibahas ulang demi sistem peradilan pidana yang transparan, akuntabel, adil, dan inklusif,” kata Koalisi dalam poin pertama dari lima tuntutan utama di somasinya.


(prf/ega)