SEMARANG, – Buruh di Kota Semarang mengajukan tuntutan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) untuk tahun 2026 sebesar 19 persen, dari Rp 3.454.827 menjadi Rp 4.100.000.Tuntutan ini mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang menegaskan bahwa setiap pekerja berhak atas penghidupan layak bagi kemanusiaan.Koordinator Jaringan Aliansi Buruh Jawa Tengah (Abjat) Aulia Hakim menjelaskan bahwa putusan tersebut menjadi landasan hukum sementara sebelum adanya aturan ketenagakerjaan baru.Baca juga: Bertemu Pengusaha, Dedi Mulyadi Soroti Pajak, Desa Miskin, hingga UMK“Putusan MK 168 jelas menyebutkan bahwa penghasilan pekerja harus memenuhi kebutuhan hidup layak. Itu menjadi dasar kami meminta kenaikan menjadi Rp 4,1 juta untuk buruh di Kota Semarang,” ujar Aulia saat dikonfirmasi, Rabu .Aulia juga menyampaikan bahwa Abjat telah melakukan survei kebutuhan hidup layak (KHL) sesuai Permenaker Nomor 18 Tahun 2020, yang menunjukkan bahwa KHL buruh di Kota Semarang mencapai Rp 3.825.000.Dengan menambahkan indeks tertentu sebesar 1 persen, diusulkan angka Rp 4,1 juta.“Selama ini tidak ada kejelasan dasar hukum tentang besaran indeks tertentu dalam penentuan upah minimum. Karena itu kami memakai pendekatan realistis dengan mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi,” lanjutnya.Menurut Aulia, DPRD Kota Semarang telah menerima usulan itu dengan positif, sebagai gambaran kehidupan buruh di Kota Semarang yang masih berada di bawah standar layak hidup.Baca juga: Pekerja Jatim Bersyukur UMK 2025 Naik meski Berlaku 2 Bulan“DPRD mendukung terobosan kebijakan yang berpihak pada kesejahteraan buruh, apalagi Semarang sebagai ibu kota provinsi semestinya menjadi tolok ukur kesejahteraan pekerja,” kata Aulia.Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Tengah, Frans Kongi, menilai bahwa usulan kenaikan upah hingga 19 persen terlalu tinggi dan berpotensi membebani dunia usaha.Ia berharap pemerintah mempertimbangkan kondisi ekonomi, daya saing industri, dan lapangan kerja sebelum menetapkan kebijakan upah minimum.“Kita semua sudah sepakat, kenaikan upah minimum itu ada peraturan dari pemerintah. Buruh boleh saja mengusulkan, tetapi sebaiknya berpegang pada aturan itu,” tutur Frans.Frans menambahkan bahwa upah minimum hanya berlaku bagi pekerja baru dengan masa kerja di bawah satu tahun.Sedangkan upah pekerja lama biasanya dinegosiasikan melalui struktur dan skala upah di tiap perusahaan, sesuai produktivitas dan kemampuan usaha.Baca juga: Pastikan UMK Solo 2026 Naik, Wali Kota Respati: Nanti Dulu, Sabar...“Kalau mereka tuntut sampai 19 persen, ya celaka. Ya tidak bisa begitu. Kalau setiap tahun naik begitu, semua pabrik tutup dalam lima tahun,” ungkapnya.Menurut Frans, kenaikan UMK di Kota Semarang yang ideal berkisar pada lima persen untuk menjaga keseimbangan antara pertumbuhan usaha dan kesejahteraan pekerja.“Itu antara 5 persen. Sebab kami mau jaga perusahaan tetap jalan. Karyawan tetap kerja. Itu selalu yang kami pikirkan. Jangan sampai karyawan kehilangan pekerjaan, itu jangan sampai. Itu tidak dikehendaki ya oleh kami ya,” tutupnya.
(prf/ega)
Tuntut Hidup Layak, Buruh Minta Upah Minimum Kota Semarang 2026 Naik Jadi Rp4,1 Juta
2026-01-11 23:55:52
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-11 22:40
| 2026-01-11 22:39
| 2026-01-11 22:23
| 2026-01-11 21:49










































