Jakarta- Mahkamah Agung (MA) menyatakan pemberian rehabilitasi kepada eks Dirut ASDP Ira Puspadewi, bersama dua mantan direksi, Muhammad Yusuf Hadi dan Muhammad Adhi Caksono merupakan hak prerogatif Presiden Prabowo Subianto. Kebijakan tersebut berada sepenuhnya dalam kewenangan kepala negara."Rehabilitasi itu hak istimewa yang diberikan kepada Presiden oleh Undang-Undang Dasar, yaitu Pasal 14 ayat (1)," ucap Juru Bicara MA, Yanto dalam konferensi pers di Media Center MA, Jakarta, Rabu .Pasal yang dimaksud Yanto berbunyi "Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan MA". Menurut dia, rehabilitasi itu diberikan dengan pertimbangan untuk kepentingan yang lebih besar.Advertisement"Tentunya dengan pertimbangan yang lebih besar, untuk kepentingan yang lebih besar. Barangkali kepentingan lebih besar, kepentingan nasional. Itu hak istimewa yang diberikan kepada presiden oleh konstitusi kita," ucapnya.Sementara itu, ketika dimintai penjelasan mengenai pertimbangan MA dalam pemberian rehabilitasi kepada para terdakwa kasus ASDP itu, Yanto tidak memberikan keterangan lebih rinci."Saya belum baca juga pertimbangannya, kan yang membikin biasanya ditunjuk itu, ya, ditunjuk hakim agung A, hakim agung B. Biasanya ditunjuk. Kebetulan saya enggak ditunjuk, jadi kalau ditanya isinya seperti apa, ya, harus ditanya yang membuat," tuturnya.
(prf/ega)
MA Sebut Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Cs Hak Prerogatif Prabowo: Untuk Kepentingan Besar
2026-01-12 06:31:53
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 06:06
| 2026-01-12 05:43
| 2026-01-12 04:12










































