Lecehkan Karyawan Minimart di Kuta, Seorang Pemuda di Bali Ditangkap Polisi

2026-01-12 22:55:52
Lecehkan Karyawan Minimart di Kuta, Seorang Pemuda di Bali Ditangkap Polisi
DENPASAR, - Seorang pemuda, PKS (20), ditangkap karena melakukan pelecehan seksual terhadap perempuan, ST (21), di sebuah minimart di Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, Minggu .Tindakan bejat pelaku itu terekam kamera pengawas dan rekaman tersebut sempat beredar di media sosial.Kepala Bidang Humas Polda Bali Kombes Ariasandy, mengatakan pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Unit Perlindungab Perempuan dan Anak Polresta Denpasar."Tersangka dijerat Pasal 289 KUHP (tentang tindak pidana pencabulan dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun," kata dia, Senin .Baca juga: Membeludak, PHRI Sebut Banyak Wisatawan dari Bali Alihkan Kunjungan ke YogyakartaAriasandy mengatakan kejadian ini bermula ketika korban sedang bekerja di mini mart tersebut, sekitar pukul 14.42 Wita.Kemudian, tersangka datang untuk membeli mie instan.Ketika korban tengah mengambil mie instan, pelaku tiba-tiba memeluk dari belakang dan memegang tubuh korban."Setelah melancarkan aksinya orang tersebut (tersangka) langsung kabur menggunakan sepeda motor," kata dia.Baca juga: Bali Sepi Wisman Jelang Natal dan Tahun Baru, Sopir Pariwisata: Saya Jarang Dapat Tamu...Selanjutnya, korban melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.Berbekal rekaman CCTV dan keterangan sejumlah saksi polisi mendapat ciri-ciri pelaku dan langsung ditangkap.


(prf/ega)