TANGERANG, - Polresta Bandara Soekarno-Hatta membongkar sindikat pemalsuan dokumen Electronic Pekerja Migran Indonesia (E-PMI) atau Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) yang dilakukan oleh dua orang berinisial UM (28) dan AJW (36).Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta Kompol Yandri Mono menjelaskan, kasus ini terungkap pada 22 September 2025. Kedua pelaku berperan dalam memberangkatkan calon pekerja migran secara nonprosedural melalui jasa pengurusan keberangkatan yang ternyata menggunakan dokumen palsu.Saat itu, petugas Imigrasi menemukan kejanggalan pada dokumen keberangkatan seorang calon pekerja migran Indonesia (CPMI) bernama Kadek Sastra Utama yang hendak berangkat ke Oman.Baca juga: Saat Kamboja Jadi Sorotan, Bukan Negara Penempatan PMI"Petugas menemukan adanya dokumen yang tidak valid. Setelah diperiksa, CPMI tersebut mengaku dibantu oleh tersangka UM dalam proses keberangkatannya," ujar Yandri dalam keterangannya, Selasa .Kemudian polisi melakukan penyelidikan terhadap UM. Ia ditangkap di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, pada Senin .Dari hasil penyelidikan, UM diketahui meminta bantuan AJW untuk mengedit dan memalsukan kartu E-PMI menggunakan ponsel.Mendapatkan informasi itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dan menemukan AJW di rumahnya di Grand Mangesti Blok B14, Kelurahan Purbayan, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. AJW ditangkap pada 14 Oktober 2025 sekitar pukul 22.00 WIB.Setelah keduanya ditangkap, polisi kemudian melakukan gelar perkara dan menetapkan keduanya sebagai tersangka.Adapun dalam aksinya, AJW berperan dalam pembuatan dokumen E-PMI palsu milik Kadek Sastra Utama yang diedit dengan menggunakan ponsel. Dari aksinya itu, ia menerima upah sebesar Rp 400.000.Baca juga: Kementerian PPMI Temukan Tujuh Paspor Diduga untuk Pemalsuan dalam Kasus CPMI Ilegal"Tersangka mengedit dokumen menggunakan ponsel. Setelah dilakukan pemeriksaan singkat di lokasi, yang bersangkutan dibawa ke Polresta Bandara Soetta untuk penyelidikan lebih lanjut," kata Kanit 4 Indag Krimsus Polres Bandara Soekarno Hatta Iptu Agung Pujianto.Agung menjelaskan, AJW merupakan seorang pekerja lepas di bidang ekspor-impor biji kopi yang memiliki kemampuan dasar mengedit dokumen digital.Tersangka memanfaatkan kemampuan itu untuk mengubah data elektronik agar tampak asli.Sedangkan UM berperan sebagai orang yang mengurus keberangkatan CPMI, mulai dari mendampingi pemeriksaan medis, pemesanan tiket, hingga pengurusan visa.Dengan kemampuan itu, UM dan AJW bekerja sama untuk mengelabui korbannya dengan membuat dokumen palsu."Diduga keduanya telah melakukan kerja sama dalam memfasilitasi pemberangkatan CPMI dengan dokumen palsu untuk mendapatkan keuntungan pribadi," jelas Agung.Baca juga: 3 Seri KRL Jalani Last Run untuk Dipensiunkan, Sayonara Legenda Kereta ModernAtas tindakannya, UM dan AJW dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 83 jo. Pasal 68 dan/atau Pasal 81 jo. Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta Pasal 51 jo. Pasal 35 Undang-Undang ITE jo. Pasal 56 KUHP.“Para tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp15 miliar,” ucap Agung.
(prf/ega)
Polisi Bongkar Sindikat Pemalsuan Dokumen E-PMI di Bandara Soetta, 2 Pelaku Ditangkap
2026-01-12 05:06:18
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 04:35
| 2026-01-12 04:24
| 2026-01-12 03:30
| 2026-01-12 02:55










































