Hukum (Bukan) untuk Oligarki

2026-02-04 17:01:01
Hukum (Bukan) untuk Oligarki
“The law must be stable, yet it cannot stand still.” – Roscoe Pound (1922).ROSCOE Pound tidak keliru. Hukum memang perlu memberikan kepastian dan ketertiban (stabil). Namun, ia juga perlu responsif menjawab kebutuhan masyarakat dan perubahan sosial (tidak berhenti).Termasuk, ihwal terus melindungi manusia yang sepatutnya jadi cermin saat kita menyaksikan deretan bencana ekologis yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat tahun ini.Ketika hujan deras menyeruak dan menimbun kampung, logika alam sudah pasti terprediksi. Tidak butuh rumus dan teori yang rumit: sungai berpotensi meluap dan lereng terancam longsor.Tak ayal, masyarakat tak hanya kehilangan tempat tinggal dan meregang nyawa — mereka juga kehilangan kepercayaan bahwa hukum hakikatnya hadir untuk melindungi.Telah banyak data menunjukkan bagaimana derita akibat bencana ekologis tidak sekadar bersumber dari kuasa alam.Pun karena persekongkolan antara “pengusaha hitam” dan para pejabat rakus yang mengejar keuntungan minus memperhatikan daya dukung lingkungan hidup.Inilah cerminan dari pola tata kelola sumber daya alam yang gagal memberikan perlindungan nyata kepada rakyat. Tak hanya itu, ini pula memperlihatkan gamblang: hukum diperalat guna kepentingan tumpukan modal.Baca juga: Penantian Tobat EkologisPerlindungan hukum atas lingkungan semestinya menjadi instrumen untuk mencegah kerusakan lebih jauh: mengatur tata ruang, membatasi izin usaha ekstraktif, dan menegakkan sanksi bila korporasi merusak wilayah resapan dan hulu daerah aliran sungai (DAS).Sayangnya, justru jauh dari itu. Hukum yang dihasilkan justru memberi kepastian bagi izin perkebunan atau tambang besar di kawasan rawan bencana, sedangkan keadilan ekologis bagi warga di hilir sekadar janji di atas kertas.Ketika hukum memberikan kepastian kepada pemodal besar dan pelepasan kewajiban tanggung jawab akibat dampak ekologis, maka ia kehilangan makna perlindungan yang semestinya melekat pada dirinya.Di sinilah cara pandang atas keterhubungan oligarki dan bencana dalam opini Kompas “Bacaan Lain Bencana Sumatera” (Azis Khan, 17/12/2025) sebetulnya beralasan.Dalam konteks pemerintahan dan kebijakan publik, oligarki acap dipandang sekadar konsentrasi kekayaan.Padahal melebihi itu: konsentrasi kemampuan memengaruhi hukum dan kebijakan demi keuntungan tertentu. Memilukan.Manakala keputusan izin tambang, konsesi hutan, dan pembangunan infrastruktur strategis ditentukan oleh jaringan kolusi antara elite ekonomi dan pejabat publik, hukum berpihak bukan pada keselamatan publik.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#5

Pada hari penerapan, ganjil genap berlaku dalam dua sesi, yakni pagi pukul 06.00–10.00 WIB dan sore pukul 16.00–21.00 WIB. Pengendara yang melintas di akses tol yang terhubung langsung dengan jalan ganjil genap tetap wajib menyesuaikan pelat nomor kendaraan.Baca juga: Wisatawan Menuju Gunungkidul Diimbau Gunakan Jalur AlternatifAdapun 28 akses gerbang tol di Jakarta yang terkena ganjil genap pada pekan ini sebagai berikut:1. Jalan Anggrek Neli Murni sampai akses masuk Tol Jakarta-Tangerang2. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai Jalan Brigjen Katamso3. Jalan Brigjen Katamso sampai Gerbang Tol Slipi 24. Off ramp Tol Tomang/Grogol sampai Jalan Kemanggisan Utama5. Simpang Jalan Palmerah Utara-Jalan KS Tubun sampai Gerbang Tol Slipi 16. Jalan Pejompongan Raya sampai Gerbang Tol Pejompongan7. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai akses masuk Jalan Tentara Pelajar8. Off ramp Tol Benhil/Senayan/Kebayoran sampai akses masuk Jalan Gerbang Pemuda9. Off ramp Tol Kuningan/Mampang/Menteng sampai simpang Kuningan10. Jalan Taman Patra sampai Gerbang Tol Kuningan 211. Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai simpang Pancoran12. Simpang Pancoran sampai Gerbang Tol Tebet13. Jalan Tebet Barat Dalam Raya sampai Gerbang Tol Tebet 214. Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai Jalan Pancoran Timur II15. Off ramp Tol Cawang/Halim/Kampung Melayu sampai simpang Jalan Otto Iskandardinata-Jalan Dewi Sartika16. Simpang Jalan Dewi Sartika-Jalan Otto Iskandardinata sampai Gerbang Tol Cawang17. Off ramp Tol Halim/Kalimalang sampai Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang18. Jalan Cipinang Cempedak IV sampai Gerbang Tol Kebon Nanas19. Jalan Bekasi Timur Raya sampai Gerbang Tol Pedati20. Off ramp Tol Pisangan/Jatinegara sampai Jalan Bekasi Barat21. Off ramp Tol Jatinegara/Klender/Buaran sampai Jalan Bekasi Timur Raya22. Jalan Bekasi Barat sampai Gerbang Tol Jatinegara23. Simpang Jalan Rawamangun Muka Raya-Jalan Utan Kayu Raya sampai Gerbang Tol Rawamangun24. Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan Utan Kayu Raya-Jalan Rawamangun Muka Raya25. Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan H Ten Raya-Jalan Rawasari Selatan26. Simpang Jalan Rawasari Selatan-Jalan H Ten Raya sampai Gerbang Tol Pulomas27. Off ramp Tol Cempaka Putih/Senen/Pulogadung sampai simpang Jalan Letjend Suprapto-Jalan Perintis Kemerdekaan28. Simpang Jalan Pulomas sampai Gerbang Tol Cempaka Putih

| 2026-02-04 15:19