Ahmad Ali: PSI Bukan untuk Kepentingan Keluarga Jokowi, Kebetulan Kaesang Jadi Ketum

2026-02-03 19:50:51
Ahmad Ali: PSI Bukan untuk Kepentingan Keluarga Jokowi, Kebetulan Kaesang Jadi Ketum
KENDARI, - Ketua Harian Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Ahmad Ali menekankan bahwa PSI tidak didedikasikan untuk keluarga Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).Ali memastikan bahwa Kaesang Pangarep menjadi Ketua Umum PSI hanyalah kebetulan.Dia mengeklaim, PSI tidak akan dilestarikan untuk keluarga Jokowi.Hal tersebut disampaikan Ali saat memberi arahan dalam Rakorwil PSI Se-Sultra di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Jumat .Baca juga: Ahmad Ali Perintahkan PSI Berperang demi Bela Kehormatan Jokowi"Partai ini, kami, atau Pak Jokowi tidak akan dedikasikan untuk kepentingan keluarga, hanya karena kebetulan Kongres mengamanati Kaesang sebagai Ketua Umum, yang kebetulan adalah putra beliau. Tapi, selamanya ke depan tidak akan dilestarikan untuk keluarga beliau," ujar Ali.Ali mengatakan, untuk memutus mata rantai tersebut, PSI ke depan harus dimiliki oleh anggotanya sendiri.Maka dari itulah PSI kemudian dijadikan sebagai Partai Super Tbk."Bisa jadi Pak Raji'un (Ketua DPW PSI Sultra) menjadi Ketua Umum, tapi kayaknya umurnya sudah lewat," ucap dia, disambut tawa kader.Ali menyampaikan bahwa ke depan, setelah PSI mapan, partai tersebut akan menjadi harapan anak-anak muda Indonesia.Ali kembali menegaskan perihal alasan Jokowi dijadikan patron bagi PSI.Baca juga: Mau Menang Pemilu 2029, PSI: Kita Habisi Siapapun Partai yang Menghalangi"Tidak semata-mata karena dia adalah presiden. Kalau presiden itu anaknya mantan presiden, biasa saja. Kalau gubernur itu atau bupati itu anaknya mantan gubernur, biasa saja. Tapi, Pak Jokowi ini harus menjadi patron bagi PSI, bagi anak-anak Indonesia. Karena kenapa? Beliau dari kampung, dari desa sama dengan kita yang ada di sini," papar Ali."Bukan anaknya siapa-siapa, ayahnya, neneknya Kaesang, kakeknya Kaesang, bukan darah biru di dunia politik. Bukan orang kaya, tukang kayu, tapi dia bisa membuktikan, beliau bisa membuktikan bahwa ketika rakyat memberi kepercayaan," sambung dia.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#1

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-02-03 20:31