Ada Pemutihan di Jakarta: Begini Cara Bayar Pajak Kendaraan secara Online

2026-01-11 23:12:53
Ada Pemutihan di Jakarta: Begini Cara Bayar Pajak Kendaraan secara Online
JAKARTA, - Program pemutihan pajak kendaraa bermotor (PKB) di DKI Jakarta masih digelar hingga 31 Desember 2025.Program ini ditetapkan melalui Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor e-0104 Tahun 2025. Semua pemilik kendaraan yang masih punya tunggakan pajak berhak menikmati fasilitas tersebut.Melalui program ini diharapkan warga yang memiliki tunggakan tidak perlu lagi membayar denda atau bunga keterlambatan selama periode ini.Baca juga: Varian Baru Jetbus 5 di GJAW 2025, Ada Unicoach dengan Tiga KelasSelain itu, program pemutihan ini berlangsung otomatis melalui sistem informasi manajemen pajak daerah, di mana sanksi administratif berupa denda keterlambatan dihapus sehingga wajib pajak hanya perlu membayar pokok pajaknya saja.samsatdigital.id Cara daftar akun SIGNAL samasat digital.Bagi warga yang ingin mengikuti program pemutihan pajak kendaraan ini bisa langsung ke Samsat terdekat, atau melakukan pembayar secara online lewat aplikasi Signal.Adapun cara membayar pemutihan pajak kendaraan melalui aplikasi Signal adalah sebagai berikut:1. Pastikan Anda sudah mendaftar di aplikasi Signal dan mengisi data pribadi.2. Daftarkan kendaraan Anda dengan mengisi nomor registrasi dan nomor rangka.3. Lanjutkan ke proses pembayaran dengan tahapan:Baca juga: Diskon SUV Listrik di GJAW, Hyundai Kona Diskon Rp 140 JutaSementara, untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan Jakarta, masyarakat perlu menyiapkan dokumen berikut:Selain itu, tersedia layanan pengecekan denda pajak secara online melalui:Dengan kemudahan pembayaran online dan penghapusan sanksi administratif, program pemutihan ini diharapkan dapat mendorong masyarakat segera melunasi kewajiban pajaknya sebelum periode berakhir.


(prf/ega)