Longsor Cibeunying Cilacap, 1 Lagi Ditemukan Tewas, Total Korban Jadi 12

2026-01-14 19:39:50
Longsor Cibeunying Cilacap, 1 Lagi Ditemukan Tewas, Total Korban Jadi 12
CILACAP, - Operasi pencarian hari keempat korban longsor Desa Cibeunying, Kecamatan Majenang, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, Minggu membuahkan hasil.Tim SAR gabungan kembali menemukan satu korban dalam kondisi meninggal dunia."Korban atas nama Kasrinah (47) ditemukan di worksite A-2 (Dusun Cibuyut) dalam kondisi meninggal dunia pukul 12.03 WIB," kata Kepala Kantor SAR (Basarnas) Cilacap M Abdullah di lokasi.Baca juga: Dimulai, Modifikasi Cuaca di Lokasi Longsor Cibeunying Cilacap Di worksite tersebut, kata Abdullah, masih tersisa tiga korban yang belum ditemukan.Kasrinah menjadi korban meninggal dunia yang ke 12. Dengan demikian, hingga saat ini masih terdapat 11 korban yang belum ditemukan.Operasi pencarian hari keempat ini akan terus dilanjutkan hingga sore hari. Saat ini kondisi cuaca di lokasi longsor cukup cerah.Baca juga: Ada Retakan, Gubernur Minta Rumah di Sekitar Area Longsor Cibeunying DikosongkanDiberitakan sebelumnya, dalam operasi pencarian korban longsor di Desa Cibeunying, kembali menambah jumlah alat berat yang diturunkan ke lokasi menjadi 21 unit.Area pencarian juga akan dipersempit dari semula lima titik menjadi empat titik karena di salah satu titik seluruh korban telah dievakuasi dalam kondisi meninggal dunia.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#1

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-01-14 19:35