JAKARTA, - Kementerian Koperasi (Kemenkop) berharap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian bisa disahkan menjadi undang-undang sebelum Maret 2026.Deputi Bidang Kelembagaan dan Digitalisasi Koperasi, Henra Saragih, berharap RUU Perkoperasian itu bisa disahkan secepat-cepatnya mengingat Presiden Prabowo Subianto menargetkan Koperasi Desa/Kelurahan atau Kopdes Merah Putih mulai beroperasi pada Maret 2026.“Iya, jadi secepat-cepatnya,” kata Henra dalam sharing session di Kantor Kemenkop, Jakarta Selatan, Jumat .Baca juga: Menkop Dorong UU Perkoperasian dan Bank KoperasiHenra mengatakan, sebelum DPR RI memutuskan RUU tentang Perkoperasian masuk sebagai RUU inisiatif DPR pada sidang paripurna Selasa kemarin, pihaknya telah berkomunikasi dengan Badan Legislatif (Baleg).Menurutnya, pembahasan RUU Perkoperasian antara DPR dengan pemerintah nantinya bisa berjalan lebih cepat karena draft RUU yang digunakan merupakan usulan pemerintah.“Draft yang kita susun sebelumnya ini yang diakomodir oleh DPR,” tutur Henra.Karena DPR RI akan memasuki masa reses pada akhir tahun ini, pihaknya menerima informasi bahwa RUU Perkoperasian bakal mulai dibahas pada Januari 2026.Adapun Kemenkop saat ini tengah menunggu Surat Presiden (Surpres) terkait perwakilan pemerintah yang ditugaskan terlibat dalam pembahasan RUU Perkoperasian.Ketika Surpres telah terbit, pemerintah akan menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM) dari draft yang telah dikirimkan.“Karena ini draftnya sudah draft yang memang kita usulkan sebelumnya, saya pikir enggak terlalu lama lagi,” ujarnya.Henra menyebut, dalam RUU Perkoperasian itu memuat perluasan ketentuan terkait perkoperasian.Termasuk di antaranya menyangkut norma yang menjadi dasar hukum bagi Kopdes Merah Putih.Karena dalam draft yang diusulkan belum termuat, ketentuan terkait Kopdes Merah Putih bakal dibahas dalam rapat.“Kita sesuaikan nanti dalam pembahasan,” kata dia.Selain itu, RUU Perkoperasian juga bakal mengatur penguatan koperasi yang sudah ada, seperti kewenangan mengelola tambang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba) yang baru.
(prf/ega)
Kemenkop Harap RUU Perkoperasian Disahkan Sebelum Maret 2026
2026-01-11 04:03:14
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-11 04:21
| 2026-01-11 04:03
| 2026-01-11 03:25
| 2026-01-11 03:15
| 2026-01-11 02:23










































