Cara Perpanjang Rujukan BPJS, Syarat, dan Prosedurnya

2026-01-12 07:20:56
Cara Perpanjang Rujukan BPJS, Syarat, dan Prosedurnya
– Peserta BPJS Kesehatan kerap membutuhkan rujukan untuk mendapatkan pelayanan lanjutan di rumah sakit. Namun, rujukan ini memiliki masa berlaku.Ketika masa berlakunya habis, peserta perlu melakukan perpanjangan agar layanan kesehatan tetap bisa diakses tanpa kendala di rumah sakit yang jadi tempat rujukan.Rujukan BPJS merupakan surat pengantar dari fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) seperti puskesmas atau klinik, untuk peserta yang membutuhkan pemeriksaan lanjutan di rumah sakit.Mengutip informasi resmi BPJS Kesehatan, masa berlaku rujukan adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika pasien masih memerlukan kontrol atau pengobatan lanjutan setelah masa berlaku berakhir, maka perlu melakukan perpanjang surat rujukan BPJS.Baca juga: Berapa Kali Skrining BPJS Kesehatan dalam Setahun?Untuk memperpanjang rujukan di FKTP, peserta perlu menyiapkan syarat, yakni menunjukan kartu BPJS Kesehatan fisik atau bisa diganti dengan kartu digital di aplikasi Mobile JKN.Peserta juga perlu membawa surat kontrol atau resume medis pengantar dari rumah sakit (jika perpanjangan dilakukan berdasarkan rekomendasi dokter dari rumah sakit rujukan).Jika dokter rumah sakit menilai pasien masih perlu penanganan lanjutan, dokter dapat mengeluarkan surat kontrol lanjutan atau bisa berupa resume medis yang berisi rekomendasi perpanjangan.Dokumen inilah yang dapat digunakan untuk mengurus perpanjang rujukan BPJS Kesehatan di FKTP.Baca juga: Cara Meminta Rujukan BPJS, Syarat hingga AlurnyaSurat permohonan perpanjangan rujukan ini bisa didapatkan peserta dari rumah sakit. Berikut ini adalah prosedur perpanjang surat rujukan BPJS:FKTP berwenang menilai apakah penyakit peserta memang membutuhkan rujukan lanjutan.Sebagai informasi saja, dalam layanan kesehatan berjenjang BPJS Kesehatan, Rumah sakit tidak mengeluarkan rujukan BPJS.Proses perpanjangan tetap harus melalui FKTP tempat peserta terdaftar. Rumah sakit hanya dapat memberikan surat kontrol atau resume medis sebagai dasar perpanjangan. Selain itu, saat ini belum tersedia layanan perpanjang rujukan BPJS online.Baca juga: Apa Itu Surat Rujukan FKTP BPJS, Masa Berlaku, dan Cara Mendapatkannya


(prf/ega)