JAKARTA, - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menonaktifkan Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio karena terbukti melanggar kode etik DPR.Ketiganya dinyatakan terbukti melanggar kode etik sebagaimana diatur dalam Pasal 81 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD RI jo Pasal 2 Ayat 2 dan 4 jo Pasal 3 ayat 4 jo Pasal 5 Ayat 2 jo Pasal 9 ayat 1 Peraturan DPR RI Nomor 1 tahun 2015 tentang Kode Etik.Namun, terhadap Surya Utama alias Uya Kuya dan Adies Kadir dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik sehingga dipulihkan nama baiknya dan dikembalikan kedudukan Uya Kuya sebagai anggota DPR RI.Dengan keputusan tersebut berarti kelima anggota dewan yang dinonaktifkan oleh partai politik masing-masing tersebut tetap berstatus sebagai Anggota DPR RI periode 2024-2029. Meskipun, kembali diputus nonaktif oleh MKD.Pasalnya, dalam putusan yang dibacakan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu , MKD tidak menjatuhkan sanksi atau merekomendasikan pemberhentian kepada pimpinan DPR RI.Baca juga: Hal Meringankan Putusan Etik Sahroni, Uya Kuya, dan Eko Patrio: Rumah DijarahDikutip dari Kompas.id, alasan pemberhentian anggota DPR RI diatur dalam Pasal 239-240 UU MD3.Dalam konteks pemberhentian terdapat tiga alasan, yakni karena meninggal, mengundurkan diri, atau diberhentikan.Pemberhentian dapat terjadi jika seorang anggota tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap, melanggar sumpah atau janji jabatan, tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota DPR, dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dengan pidana penjara minimal lima tahun, melanggar kode etik secara berat berdasarkan putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), dan diusulkan pemberhentiannya oleh partai politik yang mengusungnya sesuai mekanisme internal partai.Baca juga: Putusan Lengkap MKD untuk Sahroni, Uya Kuya, Eko Patrio, Nafa Urbach, dan Adies KadirBerikut putusan lengkap MKD DPR RI:MKD dalam putusannya menyatakan Teradu 1, yakni Adies Kadir tidak terbukti melanggar kode etik."Dengan ini MKD memutuskan dan mengadili sebagai berikut: menyatakan teradu satu, Adies Kadir, tidak terbukti melanggar kode etik,” kata Wakil Ketua MKD DPR RI Adang Darajatun.Meskipun demikian, MKD mengingatkan Adies Kadir agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi saat sesi wawancara dengan awak media.“Meminta teradu satu, Adies Kadir, untuk berhati-hati dalam menyampaikan informasi, serta menjaga perilaku untuk ke depannya. Menyatakan teradu satu, Adies Kadir, diaktifkan sebagai anggota DPR RI terhitung sejak putusan ini dibacakan," ujar Adang.Dengan keputusan tersebut, maka MKD menyatakan bahwa Wakil Ketua DPR RI itu aktif kembali atau bisa menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat kembali.Baca juga: MKD Putuskan Adies Kadir Tak Langgar Etik, Pertimbangkan Klarifikasi Gaji DPR Tak NaikBerbeda dengan Adies Kadir, politikus Partai Nasdem, Nafa Urbach dinyatakan terbukti melanggar kode etik sehingga dijatuhi sanksi berupa penonaktifan sebagai anggota DPR RI selama tiga bulan.
(prf/ega)
Dinonaktifkan, Ahmad Sahroni, Eko Patrio, dan Nafa Urbach Tetap Anggota DPR?
2026-01-12 06:30:23
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 06:40
| 2026-01-12 06:12
| 2026-01-12 05:40
| 2026-01-12 04:58










































