Pengunjung Kota Lama Semarang Kaget Tarif Parkir Rp 30.000, Ini Penjelasan Dishub

2026-01-11 23:08:53
Pengunjung Kota Lama Semarang Kaget Tarif Parkir Rp 30.000, Ini Penjelasan Dishub
SEMARANG, – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang menanggapi kabar viral parkir di Kota Lama bayar Rp 30 ribu.Dalam unggahan di media sosial, terlihat nota parkir bertanggal 13 November 2025 mencantumkan nama “Hariyanto”.Menanggapi hal itu, Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang, Danang Kurniawan menyebut pelaku yang memungut tarif parkir tidak resmi tersebut telah diamankan Polsek Semarang Utara.“Teman-teman di sana (Polsek) sudah mengambil pelakunya. Kita belum menerima tembusan terkait hasil lidik atau pembinaannya seperti apa,” jelas Danang kepada awak media, Jumat .Baca juga: Kagetnya Nenek di Semarang Temukan Kobra di Mukena Saat Akan Shalat, Dibawa ke RS Usai Tersembur BisaDanang menegaskan, kawasan Kota Lama sebenarnya sudah memiliki kantong-kantong parkir resmi, seperti yang dapat diakses dari jalan Cendrawasih, jalan Letjen Suprapto.Meski demikian, lanjutnya, masih banyak pengunjung yang memilih parkir di lokasi yang dilarang jadi tempat parkir.“Rata-rata orang itu mau dekat, 'nyedak' di daerah-daerah yang seharusnya tidak boleh untuk parkir. Kadang sudah tahu ada pembatas bulat, ada rantai, tapi masih nekat. Nanti kalau ada begitu baru mengadu," ujarnya.Ia mengungkapkan, kebiasaan pengunjung yang malas berjalan kaki membuat parkir liar tetap muncul.Baca juga: Masih Pemulihan Pasca Banjir, Pengusaha Keberatan Usulan UMK Semarang Naik Jadi Rp 4 JutaSementara keberadaan juru parkir tidak resmi dinilai menjadi alasan masyarakat memilih lokasi-lokasi dilarang parkir tersebut.Dishub menyebutkan, dari catatan Dishub, sejumlah kantong parkir legal seperti Metro Point dan area belakang DMZ kerap sepi digunakan."Seperti yang saya sampaikan tadi, senangnya parkir di dekat lokasi yang dituju, area yang dituju. Padahal parkir off-street itu aman, tidak mengganggu siapapun dan ada asuransinya," kata Danang.Baca juga: Jembatan Metro 2 Hancur Terseret Aliran Sungai Babon, Pemkot Semarang Belum Bisa BangunMenurut Danang, Dishub Kota Semarang telah memerintahkan Kepala Bidang Parkir dan Dalops untuk merapikan kembali penataan parkir di Kota Lama.Pengetatan pengawasan dilakukan di titik-titik yang rawan pungutan liar, terutama di Cendrawasih ujung, simpang Cendrawasih–Suprapto, dan sekitar Pringsewu yang disebut kerap menerima aduan tarif tidak wajar.Lebih lanjut, Danang juga mengimbau masyarakat untuk parkir di lokasi-lokasi yang sudah ditentukan."Imbauan kita, parkir di lokasi yang sudah ditentukan. Kalau nanti dikasih larangan, ya kayak gitu, sama saja nanti," ucapnya.Adapun Danang juga mengimbau masyarakat agar lebih disiplin mematuhi aturan parkir. Menurutnya, pemilik kendaraan yang memiliki SIM seharusnya memahami mana area yang diperbolehkan dan mana yang dilarang."Jadi mohon kesadaran juga, mohon pengertian juga lah. Maksud saya itu kan sudah tahu mestinya kalau orang punya SIM ya, punya kemampuan mengemudi, mengendarai itu juga harusnya paham aturan lokasi yang enggak boleh parkir itu yang di mana, yang boleh itu di mana," tegasnya.Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Kok Bisa Tarif Parkir di Kota Lama Semarang Sampai Rp 30 Ribu? Ini Penjelasan Dishub.


(prf/ega)