JAKARTA, - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menambah penempatan dana di perbankan sebesar Rp 76 triliun pada 10 November 2025.Tambahan dana tersebut ditempatkan ke Bank Mandiri, BNI, dan BRI masing-masing sebesar Rp 25 triliun serta Bank Jakarta sebesar Rp 1 triliun.Padahal pada 12 September 2025 Kemenkeu telah menempatkan dana Rp 200 triliun ke lima bank. Namun per 22 Oktober baru disalurkan sekitar 84 persen atau Rp 167,6 triliun.Baca juga: Purbaya Ungkap Harus Bayar Bunga 6 Persen untuk Dana Pemerintah yang MenganggurLantas apa alasan Purbaya menambah penempatan dana ke perbankan sementara dana yang ditempatkan sebelumnya belum 100 persen disalurkan bank sebagai kredit?Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan, tambahan tersebut dilakukan karena pertumbuhan kredit perbankan dan uang primer (base money/M0) melambat pada Oktober 2025.Pada Oktober 2025, kredit perbankan tumbuh 7,36 persen (yoy) atau melambat dari 7,70 persen pada bulan sebelumnya. Sementara uang primer tumbuh 7,8 persen pada periode yang sama atau melambat dari 13,3 persen pada bulan sebelumnya."(Base money) 13 persen pertumbuhannya di bulan September tapi Oktober turun lagi ke 7 persen. Wah saya bilang, kalau gitu masih kurang. Makanya saya tambah lagi Rp 76 triliun ke perekonomian hari Jumat lalu. Jadi ada gas lagi sedikit ekonomi," ujarnya di The Westin Jakarta, Kamis .Diharapkan dengan penambahan penempatan dana pemerintah ini likuiditas perbanakn bertambah dan semakin mudah menyalurkan kredit.Baca juga: Kenaikan Gaji ASN Belum Diputuskan, Kemenkeu Hitung Kemampuan FiskalDengan begitu, maka uang pemerintah akan masuk ke berbagai lini ekonomi sehingga perekonomian nasional dapat bergerak lebih kencang."Jadi saya pelihara kondisi di perekonomian supaya ada ruang untuk tumbuh terus. Kalau enggak ada kita cari lagi, kita cari lagi. Jadi enggak usah takut," ucapnya.
(prf/ega)
Mengapa Purbaya Tambah Penempatan Dana di Perbankan Rp 76 Triliun?
2026-01-12 05:15:58
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 05:12
| 2026-01-12 04:32
| 2026-01-12 04:22
| 2026-01-12 04:21










































