Selebgram Perempuan di Magelang Tadah Motor Curian, Kini Mendekam di Tahanan

2026-01-12 02:22:55
Selebgram Perempuan di Magelang Tadah Motor Curian, Kini Mendekam di Tahanan
YOGYAKARTA, - Seorang perempuan ditangkap Unit Reskrim Polsek Depok Timur terkait kasus pencurian sepeda motor.Selain itu, Polisi juga menangkap seorang selebgram asal Magelang, Jawa Tengah yang menjadi penadah sepeda motor curian.Pelaku pencurian yang ditangkap berinisial VLA seorang perempuan berusia 20 tahun warga Magelang, Jawa Tengah.Kemudian inisial RDO perempuan berusia 26 tahun warga Magelang, Jawa Tengah yang berperan sebagai penadah motor curian.Baca juga: Polres Jember Bongkar Komplotan Curanmor Kampus, Mahasiswa Terima Kembali MotornyaKapolsek Depok Timur, Kompol Agus Setyo Pambudi mengatakan peristiwa pencurian sepeda motor terjadi pada 24 Oktober 2025."Lokasi kejadian di salah satu kost di Jalan Wahid Hasyim, Condongcatur, Depok, Sleman," ujar Kapolsek Depok Timur, Kompol Agus Setyo Pambudi dalam jumpa pers, Selasa .Pambudi menyampaikan korban SWA (22) dengan pelaku VLA saling mengenal. Hanya saja keduanya baru kenal beberapa hari."Korban dan pelaku saling kenal, baru kenal beberapa hari," tuturnya.Diungkapkan Pambudi peristiwa berawal pada saat itu korban SWA (22) menitipkan motornya di kost pelaku VLA. Saat itu, kunci sepeda motor diletakan di meja yang berada di kamar kost VLA.Dua hari kemudian, korban SWA datang ke kost VLA bermaksud untuk mengambil motor miliknya. Namun ternyata sepeda motor miliknya sudah tidak ada di kost VLA."Sepeda motor dan VLA sudah tidak berada di kost tersebut," ucapnya.Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Depok Timur. Dari penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Depok Timur berhasil menangkap pelaku VLA di sekitar Jalan Magelang Km 18 Kapanewon Tempel, Kabupaten Sleman.Baca juga: Polres Tanjung Perak Surabaya Tangkap 45 Pelaku Kejahatan dalam 12 Hari, Dari Curanmor hingga GangsterSaat dimintai keterangan lanjut Pambudi, pelaku VLA mengakui perbuatanya telah mencuri sepeda motor milik korban. VLA juga mengaku telah menjual sepeda motor tersebut kepada kenalanya inisial RDO seharga Rp 9 juta.Dari pengembangan, Unit Reskrim Polsek Depok Timur berhasil menangkap RDO."Pelaku (VLA) mengambil sepeda motor milik orang lain tanpa hak dengan alasan ekonomi, untuk biaya hidup sehari-hari. Pelaku (VLA) baru pertama kali ini melakukan pencurian," ucapnya.


(prf/ega)