KPK: Penggeledahan Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid Masih Berlangsung

2026-01-12 06:25:53
KPK: Penggeledahan Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid Masih Berlangsung
JAKARTA, - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, penggeledahan di rumah dinas Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid di Pekanbaru, Riau masih berlangsung.“Tim melakukan penggeledahan di Rumah Dinas Gubernur yang beralamat di Pekanbaru. Penggeledahan sampai dengan saat ini masih berlangsung,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis .Budi mengatakan, KPK akan menyampaikan perkembangan terkait hasil penggeledahan tersebut.Dia mengatakan, penggeledahan dilakukan untuk mencari bukti-bukti tambahan dan petunjuk dalam kasus pemerasan Gubernur Riau.Baca juga: Gubernur Riau Jadi Tersangka KPK, Abdul Wahid Belum Minta Bantuan Hukum ke PKB“Terkait dengan kegiatan penyidikan yang masih akan terus berlangsung, kami juga mengimbau kepada pihak-pihak untuk mendukung proses penyidikan perkara ini, sehingga dalam proses hukum yang sedang KPK lakukan juga bisa berjalan secara efektif,” ujarnya.Sebelumnya, KPK menggeledah rumah dinas Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dan beberapa lokasi lainnya di Pekanbaru, Riau, pada hari ini, Kamis .“Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di wilayah pemprov Riau, hari ini penyidik melakukan penggeledahan di rumah dinas gubernur dan beberapa lokasi lainnya,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis.Budi mengatakan, KPK mengimbau agar para pihak mendukung proses penyidikan dapat berjalan efektif.Dia juga memastikan akan menyampaikan perkembangan proses penggeledahan secara berkala sebagai bentuk transparansi dalam proses hukum ini.Baca juga: Gubernur Riau Pakai Jatah Preman dari Bawahan untuk ke Inggris dan Brasil“KPK juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh masyarakat khususnya di wilayah Riau yang terus mendukung penuh pengungkapan perkara ini. Karena korupsi secara nyata menghambat pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.Dalam perkara ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemerasan atau penerimaan hadiah atau janji di Pemprov Riau Tahun Anggaran 2025 pada Rabu .Diketahui, Abdul Wahid terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Riau pada Senin .KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya yaitu Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan dan Dani M. Nursalam selaku Tenaga Ahli Gubernur Riau.“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan 3 orang sebagai tersangka, yakni AW (Abdul Wahid), MAS (Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan), dan DAN (Dani M. Nursalam selaku Tenaga Ahli Gubernur Riau),” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu .Baca juga: Jatah Preman Tujuh Batang Menjerat Gubernur Riau Abdul WahidJohanis mengatakan, total uang hasil pemerasan dengan modus jatah preman yang disetor untuk Gubernur Riau Abdul Wahid dari Kepala UPT Dinas PUPR PKPP sebesar Rp 4,05 miliar.


(prf/ega)