Ini Bentuk dan Ukuran Patok Tanah Sesuai Ketentuan Resmi

2026-01-11 14:49:43
Ini Bentuk dan Ukuran Patok Tanah Sesuai Ketentuan Resmi
- Patok tanah menjadi salah satu elemen penting dalam hal kepemilikan lahan. Karena berfungsi sebagai tanda batas kepemilikan lahan.Keberadaan patok tanah juga penting untuk meminimalkan konflik dengan orang lain yang tanahnya bersebelahan.Dalam pemasangan tanda batas tanah, masyarakat disarankan tidak menggunakan sembarangan patok tanah. Apalagi yang bahannya tidak permanen seperti bambu atau bahan yang tidak tahan lama lainnya.Lagi pula, Kementerian ATR/BPN juga telah mengatur bentuk dan ukuran patok tanah sesuai standar resmi agar bisa bertahan lama dan jelas terlihat.Baca juga: Nusron Imbau Masyarakat Pakai Patok Tanah Bahan Permanen, Ini AlasannyaDilansir dari laman Kementerian ATR/BPN, patok tanah merupakan tanda batas kepemilikan tanah yang umumnya dipasang setiap sudut bidang tanah.Pemasangan patok tanah menjadi salah satu syarat sebelum masyarakat mendaftarkan tanah di BPN dan memperoleh sertifikat tanah.Hal itu memudahkan petugas BPN saat mengukur langsung luas tanah di lokasi yang kemudian nantinya dituangkan dalam sertifikat tanah.Ada beberapa ketentuan dalam penetapan dan pemasangan patok tanah, di antaranya:Baca juga: Jangan Sampai Diserobot Tetangga, Ini Cara Pasang Patok Tanah Anti SengketaDikutip dari laman Kementerian ATR/BPN, ketentuan mengenai bentuk dan ukuran patok tanah tertuang di dalam Peraturan Menteri (Permen) ATR/BPN Nomor 3 Tahun 1997.Berikut gambarannya:Baca juga: Hati-hati, Geser Patok Tanah Orang Lain Tanpa Izin Bisa DipidanaApabila ada perbedaan bentuk dan ukuran tanda-tanda batas tanah sebagaimana penjelasan di atas menyesuaikan dengan keadaan setempat ditentukan dengan keputusan Kepala Kantor Pertanahan setempat.Demikian informasi tentang bentuk dan ukuran patok tanah sesuai ketentuan resmi agar dapat terlihat jelas dan tahan lama.


(prf/ega)