Wamen Sebut SDM dan Anggaran Terbatas: Alasan P2MI Libatkan Polisi Atasi Masalah Pekerja Migran

2026-01-16 01:33:46
Wamen Sebut SDM dan Anggaran Terbatas: Alasan P2MI Libatkan Polisi Atasi Masalah Pekerja Migran
Jakarta Wakil Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Dzulfikar Ahmad Tawalla mengaku kementeriannya memiliki keterbatasan sumber daya manusia (SDM), anggaran, dan kewenangan penegakan hukum.Karena itu, menurut dia, Kementerian P2MI melibatkan polisi, khususnya dalam menangani tindak pidana perdagangan orang (TPPO)."Kementerian P2MI membutuhkan penegakan hukum. Pelibatan Polri merupakan kebutuhan strategis mengingat kompleksitas persoalan migran ilegal dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO)," kata Dzulfikar seperti dilansir dari Antara, Jumat .AdvertisementBahkan, masih kata dia, Kementerian P2MI bersama Polri  telah menyepakati pembentukan desk khusus untuk menangani pekerja migran ilegal dan TPPO, untuk bisa berkoordinasi secara langsung dan mempercepat proses penanganan hukumnya."Dengan polisi aktif di struktur Kemen-P2MI, penegakan hukum TPPO dapat lebih cepat dan efisien serta memperkuat pencegahan pengiriman PMI ilegal," ungkap Dzulfikar.Di sisi lain, jumlah PMI prosedural dan non-prosedural berbanding sama, bahkan mekanisme keberangkatan PMI non-prosedural umumnya melibatkan pihak-pihak yang melanggar hukum.Karena itu, penting pengalaman polisi dalam investigasi, intelijen, dan kerja operasional hukum sangat relevan dengan permasalahan migran ilegal dan eksploitasi. "Hal ini tentu cara dan mekanisme pemberangkatannya melalui oknum yang tidak mematuhi aturan dan melanggar hukum, maka perlunya penegak hukum untuk dapat membantu tugas Kemen-P2MI dalam prosesi pencegahan dan penindakan pelaku penempatan PMI ilegal," ungkap Dzulfikar. 


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#1

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-01-16 00:56