Jadwal SIM Keliling Jakarta Rabu Ini: Cek 5 Lokasi dan Syarat Perpanjangan

2026-01-12 07:19:06
Jadwal SIM Keliling Jakarta Rabu Ini: Cek 5 Lokasi dan Syarat Perpanjangan
- Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka layanan SIM Keliling di lima titik Jakarta pada Rabu bagi warga yang ingin memperpanjang surat izin mengemudi.Informasi dari akun X resmi TMC Polda Metro Jaya menyebut layanan dibuka pukul 08.00 sampai 14.00 WIB.Baca juga: Telat Perpanjang SIM, Haruskah Bikin Baru? Cek Ketentuan TerkiniBerikut lokasi layanan SIM Keliling yang bisa diakses warga Jakarta:Jl. Sri Sultan Hamengkubuwono IX No. KM. 25, Kel. Ujung Menteng, Kec. Cakung, Jakarta TimurJl. Duren Tiga Timur RT. 06 RW. 04, Kel. Pancoran, Kec. Duren Tiga, Jakarta SelatanJl. Hayam Wuruk No.127 RT.01 RW.06, Kel. Mangga Besar, Kec. Taman Sari, Jakarta BaratJl. Letjen S Parman RT.11 RW.01, Kel.Tanjung Duren Utara, Kec. Grogol Petamburan, Jakarta BaratJl. Lapangan Banteng Timur No.1, Kel. Pasarbaru, Kec. Sawah Besar, Jakarta PusatBaca juga: SIM Mati Bisakah Diperpanjang? Ini Aturan BerlakunyaSebelum ke lokasi, pemohon perlu membawa KTP dan SIM asli beserta fotokopi.Pemohon juga wajib mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di gerai.Gerai SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.SIM yang sudah melewati masa berlaku harus dibuat ulang di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.Biaya perpanjangan mengacu PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, sebesar Rp 80.000 untuk SIM A dan Rp 75.000 untuk SIM C.Baca juga: Cara Perpanjang SIM Online 2025 Tanpa Perlu ke Satpas, Bisa Pakai Aplikasi


(prf/ega)