JAKARTA, - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Ahmad Muzani mengungkap, draf Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) disebutnya sudah selesai.Selanjutnya, ia mengaku tengah meminta waktu untuk bertemu Presiden Prabowo Subianto untuk mendiskusikan draf PPHN tersebut."Ya kita sedang minta waktu untuk ketemu dengan presiden untuk berdiskusi persoalan itu," ujar Muzani di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin ."Bahan yang disampaikan oleh MPR sudah final dan selesai, dan kita mau sampaikan ke Presiden untuk didiskusikan," sambungnya.Baca juga: PPHN di Persimpangan KonstitusiSalah satu yang akan didiskusikan dengan Prabowo adalah perihal landasan eksekusi PPHN, apakah melalui ketetapan (TAP) MPR atau undang-undang."Nah ini yang mau kita diskusikan, apakah Tap MPR, atau UU, atau apa?" ujar Muzani.Sebelumnya dalam Sidang Tahunan MPR pada Jumat , Muzani menyampaikan bahwa Badan Pengkajian MPR telah menyelesaikan rumusan PPHN.Hal tersebut disampaikannya saat membuka Sidang Tahunan MPR 2025 yang digelar di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat ."Badan Pengkajian MPR dengan didukung oleh Komisi Kajian Ketatanegaraan telah menyelesaikan rumusan Pokok-Pokok Haluan Negara atau PPHN," ujar Muzani, Jumat .Baca juga: Prabowo Minta MPR Kaji Ulang Rancangan PPHNMuzani melanjutkan, Badan Pengkajian MPR telah menyampaikan hasil rumusan awal dari PPHN pada 6 Agustus 2025"Terkait dengan hal tersebut, kami mengajak segenap lembaga-lembaga negara, akademisi, tokoh-tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, dan seluruh lapisan masyarakat Indonesia untuk menyampaikan pandangan dan pendapat untuk memberikan masukan terkait dengan konsep PPHN tersebut," ujar Muzani.Ketua MPR periode 2019-2024, Bambang Soesatyo atau Bamsoet mengatakan, PPHN patut dipertimbangkan sebagai produk hukum yang dapat mencegah sekaligus menjadi solusi untuk mengatasi persoalan negara.PPHN sendiri merupakan bentuk penghidupan kembali dari Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN), yang merupakan arah pembangunan nasional.Baca juga: MPR RI Masih Kaji PPHN, Eddy Soeparno: Rencana Pembangunan Jangka Panjang Harus AdaBamsoet menyebutkan, Indonesia perlu memiliki roadmap atau bintang pengarah berjangka panjang yang jelas untuk menuntun perjalanan bangsa Indonesia."Indonesia membutuhkan perencanaan jangka panjang yang holistik, konsisten, berkelanjutan, dan berkesinambungan dari suatu periode pemerintahan ke periode pemerintahan berikutnya, antara pusat dan daerah," kata Bamsoet dalam Sidang Tahunan MPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu .Saat itu, Bamsoet menyebut ada tiga payung hukum yang dapat dipilih untuk mengesahkan PPHN.Baca juga: Muzani Bantah Ada Pembahasan Masa Jabatan Presiden dalam PPHNOpsi pertama adalah MPR melakukan amandemen terbatas dengan menambah dua ayat di dua pasal dalam Undang-Undang Dasar 1945."(Opsi) Yang kedua adalah merevisi Undang-undang Nomor 12 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP) hierarki perundangan dengan menghapus penjelasan sehingga TAP MPR hidup kembali," jelas Bamsoet.Sedangkan payung hukum ketiga adalah dengan melakukan konvensi ketatanegaraan. Namun, ia tidak menjelaskan secara rinci mengenai opsi tersebut.
(prf/ega)
Draf PPHN Sudah Selesai, Muzani Akan Minta Waktu Diskusi dengan Prabowo
2026-01-12 06:54:54
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 05:44
| 2026-01-12 05:38
| 2026-01-12 05:29
| 2026-01-12 05:28
| 2026-01-12 05:08










































