Ganjil Genap Jakarta Hari Ini, Selasa 4 November 2025: Cek Jam dan Aturannya!

2026-01-11 21:55:58
Ganjil Genap Jakarta Hari Ini, Selasa 4 November 2025: Cek Jam dan Aturannya!
Jakarta - Kebijakan pembatasan kendaraan berdasarkan nomor pelat kembali diterapkan pada Selasa .Hari ini, Selasa merupakan giliran kendaraan berpelat nomor akhir genap yakni 0, 2, 4, 6, dan 8 yang dapat melintas di sejumlah ruas jalan yang termasuk dalam aturan tersebut.Pengendara diimbau untuk memperhatikan kembali jadwal pemberlakuan sistem ini agar perjalanan dapat berjalan lancar tanpa risiko terkena sanksi. Untuk kendaraan berpelat akhir ganjil yaitu 1, 3, 5, 7, dan 9 dilarang.AdvertisementSistem pembatasan kendaraan ini berlaku dua kali dalam sehari. Pada pagi hari diterapkan mulai pukul 06.00 hingga 10.00 WIB, sedangkan pada sore hingga malam hari diberlakukan kembali dari pukul 16.00 hingga 21.00 WIB. Di luar jam tersebut, kendaraan dapat melintas dengan bebas tanpa dikenakan pembatasan.Jangan sampai lupa, peraturan ganjil genap Jakarta hanya berlaku saat hari kerja Senin sampai Jumat dan tidak berlaku akhir pekan Sabtu Minggu serta tanggal merah hari libur nasional.Peraturan ganjil genap di Jakarta ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.Pelanggaran terhadap kebijakan ganjil genap Jakarta dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.Ancaman hukuman berupa denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan tetap berlaku, termasuk bila pelanggaran terdeteksi oleh kamera pengawas yang tersebar di sejumlah titik.Selain itu, juga terdapat acuan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, yang semuanya menjadi dasar hukum pelaksanaan pengendalian lalu lintas di wilayah Jakarta.Penindakan terhadap pelanggar dengan sistem pemantauan berbasis kamera pengawas elektronik atau kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan tilang elektronik saat ganjil genap Jakarta berlaku.Bagi yang memiliki aktivitas di kawasan yang terdampak aturan, penggunaan transportasi umum bisa menjadi solusi praktis. Moda seperti bus, MRT, dan LRT dapat diandalkan untuk menunjang mobilitas tanpa khawatir terhalang aturan pembatasan kendaraan.Selain itu, aplikasi navigasi juga dapat membantu menemukan jalur alternatif atau memantau kepadatan lalu lintas secara real-time.


(prf/ega)