Tok, RUU KUHAP Segera Dibawa ke Rapat Paripurna DPR untuk Disahkan

2026-01-12 05:44:50
Tok, RUU KUHAP Segera Dibawa ke Rapat Paripurna DPR untuk Disahkan
JAKARTA, - Komisi III DPR RI menyepakati Revisi Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk dibawa ke tingkat II atau rapat paripurna.Kesepakatan ini diambil dalam rapat pleno RUU KUHAP antara Komisi III DPR RI dan Pemerintah yang digelar pada Kamis .“Hadirin yang kami hormati. Kami meminta persetujuan kepada anggota Komisi III dan pemerintah. Apakah naskah KUHAP dapat dilanjutkan dalam pembicaraan tingkat 2, yaitu pengambilan keputusan atas RUU KUHAP yang akan dijadwalkan dalam rapat paripurna DPR RI terdekat? Setuju?” ujar Habiburokhman dalam rapat, Kamis.Baca juga: DPR-Pemerintah Sepakat RUU KUHAP Atur Pengamatan Hakim Bisa Jadi Alat BuktiSeluruh peserta rapat pun langsung menyatakan setuju, dibarengi dengan pengetukan palu sidang tanda pengesahan.Pengambilan keputusan ini diambil setelah 8 fraksi di Komisi III DPR RI menyampaikan pandangan terhadap hasil pembahasan RUU KUHAP dan sepakat untuk segera disahkan melalui rapat paripurna.Rapat ini turut dihadiri Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto, dan Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej sebagai perwakilan pemerintah.Dengan penetapan ini, RUU KUHAP akan disahkan dalam rapat paripurna terdekat yang digelar oleh DPR RI.Baca juga: Pasal Polri sebagai Penyidik Utama Dihapus dari Draf Revisi KUHAPHabiburokhman menjelaskan, proses pembahasan RUU KUHAP telah berlangsung sejak DPR menetapkannya sebagai usul inisiatif pada 18 Februari 2025.Menurutnya, terdapat kurang lebih 14 substansi utama dalam RUU KUHAP yang akan dibawa ke rapat paripurna DPR RI, berikut daftarnya:1. Penyesuaian hukum acara pidana dengan perkembangan hukum nasional dan internasional.2. Penyesuaian pengaturan hukum acara pidana dengan nilai-nilai KUHP baru yang menekankan orientasi restoratif, rehabilitatif, dan restitutif guna mewujudkan pemulihan keadilan substansi dan hubungan sosial antara pelaku, korban, dan masyarakat.Baca juga: MA Diperingatkan, Jangan Bikin Aturan Menyimpang dari KUHAP Baru3. Penegasan prinsip diferensiasi fungsional dalam sistem peradilan pidana, yaitu pembagian peran yang proporsional antara penyidik, penuntut umum, hakim, advokat, dan pemimpin kemasyarakatan.4. Perbaikan pengaturan mengenai kewenangan penyelidik, penyidik, dan penuntut umum serta penguatan koordinasi antarlembaga untuk meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas sistem peradilan pidana.5. Penguatan hak-hak tersangka, terdakwa, korban, dan saksi, termasuk hak atas bantuan hukum, peradilan yang adil, dan perlindungan terhadap ancaman atau kekerasan.Baca juga: Ini Perubahan Penting dalam Draf RUU KUHAP Masukan dari Rakyat6. Penguatan peran advokat sebagai bagian integral sistem peradilan pidana, termasuk kewajiban pendampingan dan pemberian bantuan hukum cuma-cuma oleh negara.


(prf/ega)