Musnahkan 214,84 Ton Narkoba, Kapolri Klaim Selamatkan 629,93 Juta Jiwa

2026-02-07 23:09:03
Musnahkan 214,84 Ton Narkoba, Kapolri Klaim Selamatkan 629,93 Juta Jiwa
JAKARTA, - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeklaim, selama periode Oktober 2024 hingga Oktober 2025, pihaknya berhasil menyelamatkan sekitar 629,93 juta jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba."Sehingga dapat diketahui bahwa pengungkapan terhadap seluruh barang bukti yang ada dapat menyelamatkan kurang lebih 629,93 juta jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba apabila barang bukti tersebut sampai lolos dan beredar di masyarakat," kata Kapolri.Hal itu disampaikan Listyo dalam sambutannya pada acara simbolis pemusnahan barang bukti narkoba seberat 2,1 ton dari total 214,84 ton senilai Rp 29,37 triliun di Lapangan Bhayangkara, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu .Baca juga: Penampakan 2,1 Ton Narkoba yang Akan Dimusnahkan di Depan PrabowoAcara tersebut turut dihadiri Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, yang memimpin langsung proses pemusnahan narkoba hasil sitaan terakhir.Kapolri menjelaskan, sepanjang satu tahun terakhir, Polri mencatat 49.306 kasus narkoba dengan total 65.572 tersangka.Baca juga: Kapolri: 214,84 Ton Narkoba Dimusnahkan, Nilainya Rp 29,3 TriliunDalam operasi tersebut, aparat menyita berbagai jenis narkoba dengan total berat mencapai 214,84 ton.Rinciannya meliputi 186,7 ton ganja, 9,2 ton sabu, 1,9 ton tembakau gorila, 2,1 juta butir ekstasi, 13,1 juta butir obat keras, 27,9 kilogram ketamin, 34,5 kilogram kokain, 6,8 kilogram heroin, 5,5 kilogram TAC, 18 liter etomidat, 132,9 kilogram asis, 1,4 juta butir happy vibe, dan 39,7 kilogram happy water.“Jumlah tersebut, apabila dikonversi dalam bentuk uang, maka nilainya setara dengan Rp 29,37 triliun," imbuh dia.Kapolri menambahkan, dari total barang bukti yang berhasil diamankan, sebanyak 212,7 ton telah dimusnahkan di berbagai daerah.Proses pemusnahan dilakukan sesuai dengan Pasal 91 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, yang mengatur bahwa barang sitaan narkotika harus dimusnahkan paling lama tujuh hari setelah mendapatkan persetujuan dari Kejaksaan Negeri setempat."Sedangkan terhadap sisa barang bukti yang ada saat ini sebanyak 2,1 ton dimusnahkan dengan dipimpin langsung oleh Bapak Presiden RI," tutur Kapolri.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#1

Pada hari penerapan, ganjil genap berlaku dalam dua sesi, yakni pagi pukul 06.00–10.00 WIB dan sore pukul 16.00–21.00 WIB. Pengendara yang melintas di akses tol yang terhubung langsung dengan jalan ganjil genap tetap wajib menyesuaikan pelat nomor kendaraan.Baca juga: Wisatawan Menuju Gunungkidul Diimbau Gunakan Jalur AlternatifAdapun 28 akses gerbang tol di Jakarta yang terkena ganjil genap pada pekan ini sebagai berikut:1. Jalan Anggrek Neli Murni sampai akses masuk Tol Jakarta-Tangerang2. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai Jalan Brigjen Katamso3. Jalan Brigjen Katamso sampai Gerbang Tol Slipi 24. Off ramp Tol Tomang/Grogol sampai Jalan Kemanggisan Utama5. Simpang Jalan Palmerah Utara-Jalan KS Tubun sampai Gerbang Tol Slipi 16. Jalan Pejompongan Raya sampai Gerbang Tol Pejompongan7. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai akses masuk Jalan Tentara Pelajar8. Off ramp Tol Benhil/Senayan/Kebayoran sampai akses masuk Jalan Gerbang Pemuda9. Off ramp Tol Kuningan/Mampang/Menteng sampai simpang Kuningan10. Jalan Taman Patra sampai Gerbang Tol Kuningan 211. Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai simpang Pancoran12. Simpang Pancoran sampai Gerbang Tol Tebet13. Jalan Tebet Barat Dalam Raya sampai Gerbang Tol Tebet 214. Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai Jalan Pancoran Timur II15. Off ramp Tol Cawang/Halim/Kampung Melayu sampai simpang Jalan Otto Iskandardinata-Jalan Dewi Sartika16. Simpang Jalan Dewi Sartika-Jalan Otto Iskandardinata sampai Gerbang Tol Cawang17. Off ramp Tol Halim/Kalimalang sampai Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang18. Jalan Cipinang Cempedak IV sampai Gerbang Tol Kebon Nanas19. Jalan Bekasi Timur Raya sampai Gerbang Tol Pedati20. Off ramp Tol Pisangan/Jatinegara sampai Jalan Bekasi Barat21. Off ramp Tol Jatinegara/Klender/Buaran sampai Jalan Bekasi Timur Raya22. Jalan Bekasi Barat sampai Gerbang Tol Jatinegara23. Simpang Jalan Rawamangun Muka Raya-Jalan Utan Kayu Raya sampai Gerbang Tol Rawamangun24. Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan Utan Kayu Raya-Jalan Rawamangun Muka Raya25. Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan H Ten Raya-Jalan Rawasari Selatan26. Simpang Jalan Rawasari Selatan-Jalan H Ten Raya sampai Gerbang Tol Pulomas27. Off ramp Tol Cempaka Putih/Senen/Pulogadung sampai simpang Jalan Letjend Suprapto-Jalan Perintis Kemerdekaan28. Simpang Jalan Pulomas sampai Gerbang Tol Cempaka Putih

| 2026-02-07 23:24