JAKARTA, - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyampaikan formula penetapan upah minimum pekerja (UMP) 2026 bakal mengatur perluasan indeks tertentu atau alpha. Indeks ini selama ini menjadi variabel penting dalam perhitungan penyesuaian upah.Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-JSK) Kemenaker, Indah Anggoro Putri, mengatakan pembahasan formula baru ini merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXII/2024.Ketentuan penetapan UMP nantinya dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP). PP tersebut akan memasukkan tiga komponen utama, yaitu kebutuhan hidup layak (KHL), peran Dewan Pengupahan, serta pertimbangan daya beli pekerja dan kemampuan perusahaan.“Sehingga dengan tiga itu, maka kita harus membuat semacam kata Pak Menteri milestone, mikir jangka panjang,” ujar Indah di Kantor Kemenaker, Jakarta, Kamis .Baca juga: Batal Umumkan Kenaikan UMP 2026 Besok, Pemerintah Masih Tunggu PPIndah menjelaskan rumus penentuan UMP masih mengacu pada PP Nomor 51 Tahun 2023. Rumus itu menetapkan perhitungan “UM (t+1) = UM (t) + Nilai Penyesuaian UM (t+1)”.Nilai Penyesuaian diperoleh dari rumus “(Inflasi + (PE × ?)) × UM (t)”, dengan PE sebagai pertumbuhan ekonomi dan simbol ? (alpha) sebagai indeks kontribusi pekerja terhadap pertumbuhan ekonomi di provinsi atau kabupaten/kota.Alpha selama ini berada pada rentang 0,10 hingga 0,30.Untuk formula UMP 2026, Indah menyebut nilai alpha akan diperluas.“Perluasan alphanya ini dari berapa sampai berapa? Tidak lagi 0,1 sampai 0,3,” ucapnya.Ia tidak mengungkap detail rentang baru tersebut karena PP formulasi pengupahan belum diteken presiden.“Yang jelas ada perluasan alpha bagaimana amanat MK,” kata Indah.Baca juga: Menaker Sebut Kenaikan UMP 2026 Tak Satu Angka, Beda dengan Tahun LaluIa menegaskan perbedaan utama dalam penetapan UMP 2026 ada pada kewajiban pemerintah mempertimbangkan KHL secara eksplisit.“Kebutuhan hidup layak. Nah di situlah bedanya dengan penetapan upah yang sebelumnya,” ujarnya.Diketahui, Putusan MK Nomor 168/PUU-XXII/2024 memerintahkan pemberlakuan upah minimum sektoral (UMS) untuk penentuan UMP per 31 Oktober 2024.Putusan itu mengabulkan sebagian permohonan serikat pekerja atas aturan ketenagakerjaan dalam Undang-Undang Cipta Kerja.
(prf/ega)
Kemenaker Ungkap Formula Kenaikan Upah 2026, Ada Kebutuhan Hidup Layak
2026-01-11 14:54:23
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-11 14:59
| 2026-01-11 14:54
| 2026-01-11 13:22
| 2026-01-11 13:00










































