SURABAYA, - Seorang anggota Polres Probolinggo, Bripka AS, ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap adik iparnya, FAN (21), mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM).Motif pembunuhan diduga karena sakit hati dan keinginan untuk menguasai harta korban.Bripka AS bersama rekannya sejak kecil, SY, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim pada Kamis .Baca juga: Keluarga Mahasiswi UMM Mengendus Ada Indikasi Pelecehan Seksual yang Dilakukan Bripka ASFAN, yang merupakan warga Tiris, Probolinggo, ditemukan tewas di pinggiran sungai Jalan Wonorejo, Pasuruan, pada Selasa .Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim, Kombes Pol Widi Atmoko, menyatakan bahwa motif pembunuhan telah teridentifikasi."Motifnya sudah kami dapatkan yaitu sakit hati dan ingin menguasai harta korban," kata Widi, Senin .Widi menambahkan, pembunuhan terjadi di wilayah Probolinggo, Jatim, meskipun lokasi pastinya tidak dirinci."Pembunuhannya di daerah Probolinggo," jelasnya.Baca juga: Besok Polda Jatim Lakukan Rekonstruksi Pembunuhan Mahasiswi UMMPolda Jatim menerapkan Pasal pembunuhan berencana dalam kasus ini."Ya, kita kenakan (pasal) pemunuhan berencana," tegas Widi.Bripka AS akan menjalani proses hukum pidana dan sidang etik profesi Polri."Sesuai dengan tadi Pak Kapolda menyampaikan akan tidak tegas anggota yang melaksanakan tidak pidana dan sudah dijelaskan ada dua yang akan dikenakan yaitu tidak pidana sendiri dan sidang kode etik," terangnya.Sebelumnya, jenazah FAN ditemukan warga dalam kondisi tertelungkup, mengenakan jaket hitam, celana panjang krem, dan helm berwarna pink. Jasad korban telah dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara Surabaya untuk otopsi.Hasil otopsi sementara menunjukkan korban meninggal karena dicekik, yang dibuktikan dengan adanya luka lebam di tubuhnya.
(prf/ega)
Polda Jatim Ungkap Motif Polisi Bunuh Mahasiswi UMM: Sakit Hati dan Harta
2026-01-11 23:43:55
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-11 23:46
| 2026-01-11 23:09
| 2026-01-11 22:18
| 2026-01-11 21:43










































